
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023. Ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memaparkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.
Paparan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (29/1/2026).
JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menjelaskan, nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan komprehensif BPK atas berbagai penyimpangan yang terjadi di lingkungan PT Pertamina, Sub Holding, hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun. Angka tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK sebesar 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun, yang nantinya akan ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara dari ahli lain,” ujar Zulkipli di hadapan majelis hakim.
Tujuh Klaster Penyimpangan
Menurut JPU, temuan BPK mengelompokkan penyimpangan ke dalam tujuh klaster utama, meliputi:
- Ekspor dan impor minyak mentah
- Impor produk kilang
- Penyewaan kapal
- Penyewaan terminal BBM
- Pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak semestinya
- Penjualan solar bersubsidi
- Skema lain yang dinilai melawan hukum dan merugikan negara
Salah satu klaster yang paling disorot adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,9 triliun.
OTM Dinilai Hasil Persekongkolan Jahat
JPU mengungkapkan, penyewaan OTM bukan didasarkan pada kebutuhan riil Pertamina, melainkan hasil dari desain persekongkolan jahat yang melibatkan pihak swasta, termasuk Mohammad Riza Chalid dan pihak lainnya.
“Pertamina sebenarnya memiliki 113 terminal BBM yang masih layak dan siap beroperasi. Namun penyewaan OTM tetap dipaksakan tanpa kajian optimal dan melanggar mekanisme pengadaan,” tegas Zulkipli.
Tak hanya itu, proses blending BBM di terminal OTM juga dinilai bermasalah karena tidak memenuhi standar sertifikasi. Kondisi tersebut justru membebani biaya operasional Pertamina secara berlebihan.
Akibatnya, negara kembali dirugikan melalui skema kompensasi BBM yang perhitungannya merujuk pada biaya tidak wajar, dengan nilai mencapai Rp13 triliun.
JPU Tegaskan Bukti BPK Sah Secara Hukum
Menanggapi keterangan sebelumnya dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, JPU menegaskan bahwa perhitungan auditor BPK merupakan alat bukti hukum yang sah untuk membuktikan adanya kerugian negara.
“Keterangan ahli BPK adalah dasar hukum yang kuat dan terukur. Dengan paparan ini, kami meyakini seluruh dakwaan terhadap sembilan terdakwa pada klaster pertama telah terbukti secara terang dan meyakinkan,” pungkas Zulkipli. (Ramdhani)












































