
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah ahli yang memberikan keterangan terkait aspek pengadaan, hukum pidana, dan teknis perminyakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menyampaikan bahwa persidangan memeriksa keterangan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, serta ahli hukum pidana.
Menurut Zulkipli, ahli pengadaan barang dan jasa menekankan bahwa prosedur pengadaan di lingkungan BUMN wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Berdasarkan ilustrasi fakta yang terungkap di persidangan, ahli menilai proses pengadaan dalam perkara ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut.

“Ahli pengadaan barang dan jasa memberikan keterangan terkait prosedur pengadaan di lingkungan BUMN yang seharusnya merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi. Berdasarkan ilustrasi fakta persidangan, ahli menyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dalam kasus ini telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku,” ujar Zulkipli.
Sejalan dengan itu, ahli hukum pidana menerangkan bahwa pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar penentuan tindak pidana korupsi.
“Apabila rumusan unsur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya bukti kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” kata Zulkipli.
Sorotan pada Proses Blending BBM
Dari aspek teknis, ahli kimia menyoroti proses blending (pencampuran) bahan bakar minyak yang dilakukan Pertamina. Secara teknis, proses pencampuran dimungkinkan, namun wajib memenuhi standar mutu yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjamin kualitas BBM yang diterima masyarakat.
Ahli juga menjelaskan adanya opsi formulasi atau “resep” pencampuran, misalnya mencampur BBM RON 92 dan RON 88 untuk menghasilkan RON 90. Menurutnya, metode tersebut dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan, selama mengikuti standar dan prosedur yang berlaku.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya guna mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. (Ramdhani)











































