
Makassar, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) bertema Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP di Makassar, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini diikuti para Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi sebagai upaya penguatan pemahaman terhadap rezim hukum pidana yang baru.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., hadir membuka kegiatan sekaligus menyampaikan keynote speech.
Ia menilai KUHP dan KUHAP baru membawa pembaruan signifikan dibanding aturan sebelumnya. Menurutnya, meski implementasi aturan baru masih akan terus disempurnakan melalui praktik, substansinya dinilai lebih progresif, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“KUHAP yang baru ini jauh dari kesempurnaan dan akan ada perubahan sembari berjalan, namun saya jamin 100 persen jauh lebih baik dibanding KUHAP yang lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan terhadap HAM, dirinci sekali hak tersangka, hak anak, hingga hak disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Prof. Eddy.
Ia menambahkan, sistem baru menegaskan konsep integrated criminal justice system dengan pembagian kewenangan yang jelas, mulai dari penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Kejaksaan, hingga pembelaan oleh advokat.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memaparkan strategi Kejaksaan RI dalam menyongsong implementasi KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan peran Jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara.
“Jaksa bertindak sebagai navigator utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka serta korban. Kita harus mengantisipasi problematika praktis pasca berlakunya aturan ini melalui pemahaman yang seragam,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., memaparkan mekanisme plea bargaining dan saksi mahkota sebagai bagian dari terobosan efisiensi peradilan pidana. Ia menekankan pentingnya pengawasan hakim dalam penerapan mekanisme pengakuan bersalah.
“Mekanisme pengakuan bersalah adalah ruang bagi terdakwa untuk kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun hakim tetap harus menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan,” jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti perlunya perubahan paradigma penegakan hukum dari pendekatan retributif menuju restoratif dan rehabilitatif. Ia menilai pidana penjara tidak lagi selalu menjadi pilihan utama.
“Tantangan terbesar kita bukan hanya pasal, tapi perubahan mindset. Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. APH harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau judicial pardon jika itu dirasa lebih adil bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan Bintek ini menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi para jaksa di wilayah Sulawesi agar tidak terjadi disparitas penuntutan pada masa transisi penerapan aturan baru.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Andi Basmal, serta jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar. (Ramdhani)











































