
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghadirkan inovasi layanan digital melalui aplikasi PTSP Unggul dalam kegiatan Kampung Hukum yang digelar di Mahkamah Agung pada 9–10 Februari 2026.
Aplikasi tersebut diperkenalkan di stan Badan Peradilan Umum (Badilum) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik berbasis teknologi.
Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, menjelaskan bahwa PTSP Unggul merupakan aplikasi digital yang dikembangkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
“PTSP Unggul merupakan aplikasi berbasis digital yang dikembangkan PN Jakarta Pusat,” ujar Ahyar saat diwawancarai, Minggu (8/2/2026).
Ia menuturkan, aplikasi ini menghadirkan sistem antrean pelayanan berbasis data e-KTP sehingga layanan menjadi lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. “Easy to use,” tambahnya.
Panitera Muda Perdata PN Jakpus, I Gede Renasa, mengatakan pengembangan aplikasi ini sejalan dengan visi PN Jakarta Pusat dalam menghadirkan layanan publik yang modern, transparan, dan ramah pengguna, sekaligus mendukung percepatan layanan peradilan.
Dalam mekanisme penggunaannya, pengunjung diminta menyiapkan e-KTP sebelum mengambil nomor antrean. Kartu identitas tersebut kemudian dipindai oleh petugas, setelah itu pengunjung dapat memilih jenis layanan dan sublayanan yang dibutuhkan, lalu mencetak nomor antrean.
“Pengunjung kemudian menunggu hingga nomor antrean dipanggil. Selama menunggu, timer petugas terus berjalan untuk mengukur lamanya jangka waktu pelayanan,” jelas I Gede Renasa.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai aplikasi ini dapat mengunjungi stan Badilum selama pelaksanaan Kampung Hukum.
Selain memperkenalkan PTSP Unggul, PN Jakarta Pusat juga menghadirkan layanan e-Surat Kuasa yang dapat dicoba langsung oleh para pengunjung.
“Selain PTSP Unggul, kami juga hadirkan e-Surat Kuasa yang juga dapat dicoba oleh pengunjung Kampung Hukum,” tutup Ahyar. (Ramdhani)











































