
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Dr.H. Sugeng Riyanta SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra).
Penunjukan ini mencerminkan kepercayaan pimpinan terhadap rekam jejak Sugeng dalam mendorong pembaruan hukum, termasuk perannya sebagai penggagas forum group discussion (FGD) terkait penyatuan persepsi pelaksanaan KUHAP baru.
Gagasan tersebut kemudian diformalkan melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026. Dalam forum itu, Sugeng dinilai berhasil merumuskan pendekatan yang lebih komprehensif dalam menyelaraskan pemahaman aparat penegak hukum terhadap pembaruan hukum acara pidana.
Sugeng menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. “Alhamdulillah atas kepercayaan pimpinan Kejaksaan untuk mengemban amanah sebagai Kajati Sultra. Semoga Allah meridhoi dan bermanfaat untuk semua,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/4/2026).
Ia menilai jabatan tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas. “Kepercayaan ini adalah tantangan sekaligus amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara profesional maupun moral,” kata dia.
Sugeng menggantikan Abd Qohar yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Jatim) Jawa Timur. Pergantian ini menjadi bagian dari rotasi dan penyegaran di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Sepanjang kariernya, Sugeng dikenal memiliki pengalaman luas di bidang tindak pidana umum dan khusus. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Koordinator Tindak Pidana Khusus, hingga Direktur Penyidikan.
Di tingkat pusat, ia juga pernah dipercaya mengemban tugas sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).
Lulusan doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret itu juga sempat dipercaya oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Penjabat Bupati Tapanuli Tengah pada 2023 hingga 2025.
Dengan latar belakang tersebut, Sugeng diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejati Sultra, khususnya dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. (Ramdhani)












































