
JAKARTA, DETSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ringgi mengungkap adanya indikasi konflik kepentingan dalam proses penentuan pemenang tender pada perkara dugaan korupsi tata kelola di Pertamina periode 2019 hingga 2023. Hal tersebut disampaikan dalam lanjutan persidangan yang digelar pada Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi mahkota, yakni para terdakwa yang saling memberikan keterangan satu sama lain. Empat terdakwa yang diperiksa dalam kapasitas tersebut adalah Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, dan Martin Haendra Nata.
Menurut JPU Ringgi, keterangan para saksi mahkota menjadi krusial karena memperkuat konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh tim penuntut. Dalam persidangan, terungkap sejumlah hal penting, mulai dari prosedur penolakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), mekanisme penentuan pemenang proyek, hingga alur kegiatan ekspor-impor minyak mentah.
“Salah satu fakta signifikan yang terungkap adalah pengakuan dari terdakwa Martin Haendra Nata mengenai aktivitas bermain golf bersama pihak Pertamina,” ujar JPU Ringgi di hadapan awak media.
JPU menilai aktivitas tersebut merupakan pelanggaran aturan, mengingat dilakukan saat proses tender tengah berlangsung. Interaksi di luar mekanisme formal itu dinilai membuka ruang konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam penentuan pemenang tender.
“Temuan ini secara tidak langsung menunjukkan adanya indikasi konflik kepentingan yang melanggar ketentuan hukum dalam tata kelola perusahaan,” tegasnya.
JPU menambahkan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian adanya penyimpangan dalam perkara tersebut.
“Fakta-fakta ini menjadi bukti kuat bagi tim penuntut dalam membuktikan adanya penyimpangan dalam kasus ini,” pungkas JPU Ringgi. (Ramdhani)












































