
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kemacetan serta semrawut bangunan dan pedagang di jalan Menceng Raya menjadi sorotan publik.
LurahTegal Alur menggelar rapat koordinasi lintas sektor pada Rabu (29/4/2026) guna menindaklanjuti pemberitaan media online terkait dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Jalan Menceng Raya.
Rapat tersebut dihadiri oleh Achmad Bayhaki Lurah Tegal Alur, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kalideres Fatah Hidayat, Poltak Hasudungan Limbong Manpol PP Kecamatan Kalideres, Laura Kepala Satpol PP Kelurahan Tegal Alur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, Wegi perwakilan Suku Dinas Bina Marga, Slamet Perumda Pembangunan sarana jaya, pengurus RW/RT, serta warga sekitar Jalan Menceng Raya. Turut hadir Sekretaris PWI Jakarta Barat, Bambang GS.
Rapat ini digelar sebagai respons atas artikel berjudul pemberitaan Media Online yang beredar di media online. Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan dan masukan terkait kondisi di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Tegal Alur menegaskan komitmen pemerintah kelurahan untuk segera melakukan penataan kawasan.
“Menanggapi pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di Jalan Menceng Raya, Kelurahan Tegal Alur, kami menyampaikan bahwa pemerintah kelurahan bersama jajaran akan segera mengambil langkah penataan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penataan ulang kawasan agar lebih tertib dan tidak menimbulkan kemacetan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan penataan ulang kawasan Jalan Menceng Raya agar lebih tertib, rapi, serta tidak menimbulkan kemacetan yang merugikan masyarakat pengguna jalan,” katanya.
Selain itu, lurah juga menginstruksikan jajaran RT dan RW untuk aktif melakukan pendataan terhadap para pedagang di lokasi tersebut.
“Kami juga menginstruksikan kepada para Ketua RT dan RW setempat untuk berperan aktif berkoordinasi dengan pihak kelurahan dalam melakukan pendataan serta penataan para pedagang yang berada di lokasi tersebut. Langkah ini dilakukan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama menjaga ketertiban lingkungan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menjaga ketertiban lingkungan demi kenyamanan bersama,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, pihak kelurahan bersama instansi terkait melakukan penelusuran terhadap status kepemilikan lahan yang menjadi sorotan. Hasil sementara menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Perumda Pembangunan sarana jaya.
Pemerintah Kelurahan Tegal Alur menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengelola Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Provinsi DKI Jakarta guna membahas kemungkinan penyerahan aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) kepada pemerintah kota agar dapat ditata secara optimal.
Sekretaris PWI Jakarta Barat, Bambang GS, mengapresiasi langkah cepat pihak kelurahan dalam menindaklanjuti pemberitaan tersebut melalui forum terbuka. Ia menekankan pentingnya sinergi antara media dan pemerintah kelurahan dalam menjaga transparansi informasi publik.
“Sinergi media dan pemerintah kelurahan menjadi kunci dalam menghadirkan informasi yang akurat sekaligus mendorong penyelesaian persoalan di masyarakat secara terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Manpol PP Kalideres menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli rutin, khususnya pada malam hari. Langkah ini diambil mengingat aktivitas pedagang di lokasi tersebut berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WIB, yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Pemerintah setempat berharap melalui koordinasi lintas sektor ini, permasalahan yang terjadi di kawasan Jalan Menceng Raya dapat segera ditangani secara komprehensif dan berkelanjutan.












































