JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Sidang perkara No.632/G/2021/PNJT Ahli waris Enon Binti Paro (Zahrudin Cs) melawan Kepala PIK Syamsu Rizal, lurah Jati Negara dan Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Jakarta Timur memasuki babak penghadiran saksi – saksi dari Penggugat (Zahrudin Cs).
Senin 23/05/2022 saksi Penggugat Zainudin memberikan keterangan secara lugas dihadapan mejelis hakim.
“Tanah seluas 2.150 M yang terletak di Kompleks DPRD DKI Jakarta,Kelurahan Jati Negara, Cakung, Jakarta Timur itu milik Ayah saya yang luas keseluruhannya 7000 M dengan no. Lirik C.904 dan diwariskan kepada kakak saya Abdul Qodir seluas 2.150 M, kemudian pada Th 1962 tanah seluas 2.150 M tersebut dijual oleh Abd Qodir kepada H. Dogol alias H. Muchtar dengan nomor Girik C 1500 perubahan dari girik C. 904 dengan dasar jual beli pada Th 1962 tadi,” ungkapnya.
Hakim bertanya kepada saksi, darimana saudara tahu bahwa itu tanah milik Ayah saudara ? Saksi menjawab, dari ibu saya yang mulia.
Agenda sidang menghadirkan 2 saksi ini ditunda hingga 30/05 karena saksi hanya hadir satu orang dari yang seharusnya dua orang.
Fakta persidangan sementara di PN Jak-tim Penggugat mampu menunjukkan bukti kuat di persidangan berupa Girik C 1500 legalisir (asli) atas nama Enon Binti Paro dan surat keterangan leter C yang dikeluarkan Kelurahan Jati Negara.
Sedangkan pihak tergugat Syamsu Rizal, lurah Jati Negara dan Pemprov DKI jakarta tak mampu menunjukkan sertifikat HPL no. 4 yang selama ini dijadikan dasar mendirikan rumah susun diatas tanah 2.150 M yang tercatat di buku liter C Kelurahan Jati Negara milik Enon Binti Paro.
Pemprov DKI jakarta mengaku bahwa tanah tersebut aset pemda yang tercantum dalam HPL no. 4, namun hal ini tidak dapat dibuktikan secara data (otentik) di persidangan.
Menurut Kuasa Hukum Zainal Abidin. SH., “Diduga kuat Pemprov DKI Jakarta melakukan pembangunan ilegal diatas tanah milik ahli waris Enon Binti Paro karena tak mampu menunjukkan sertifikat HPL no. 4 yang didalamnya mencantumkan tanah lirik C.1500 dan diklaim sebagai alas hak kepemilikan tanah seluas 2.150 M di Kompleks DPR Kelurahan Jati Negara, Jakarta Timur”
“Kami hanya minta tanah milik klien Kami yang saat ini dibangun Rusun oleh Pemprov DKI Jakarta dibayar, Gubernur harus pelajari betul alas hak tanah tersebut yang notabene tidak mampu ditunjukkan dalam persidangan, ini kan aneh, dalam persidangan semestinya jika benar Pemprov DKI Jakarta (PIK) punya alas hak yang kuat terkait tanah tersebut ya dibuktikan dong,” tandas Zainal heran.
” saya menduga kuat adanya oknum mafia tanah di tubuh Pemprov DKI yang sengaja ingin menjerumuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, karena surat permohonan mediasi, surat permohonan perlindungan hukum yang kami layangkan tak pernah ditanggapi Gubernur Anies, padahal jika Gubernur tahu tanah ini (Tanah di Komp DPR, Jati Negara) bermasalah pasti tidak akan dibangun Rusun, Pungkasnya Zainal. (red/Na).













































