JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Terdakwa Kasus jin buang anak, Edy Mulyadi menolak dirinya didakwa membuat keonaran terkait pernyataannya disalah satu akun YouTubenya.
Hal itu disampaikan Edy Mulyadi saat menghadiri sidang pembacaan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengaku dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu dipaksakan.
“JPU sangat bernafsu melabeli saya tidak wartawan, melabeli saya dengan berdalil tidak menemukan dalam situs Dewan Pers. Kalau mau nyari wartawan bukan Dewan Pers tetapi di organisasi wartawan,” Ucapnya kepada wartawan, di PN Jakpus, Selasa (24/05/2022).
Sementara itu, Edy mengaku bahwa JPU dalam dakwaannya menjadikan website Dewan Pers untuk mengatahui status seorang wartawan.
Hal tersebut dianggap kabur karena Dewan Pers dianggap tidak memiliki daftar wartawan dan daftar kewartawanan seseorang hanya dimiliki oleh organisasi dimana wartawan tersebut terdaftar sebagai anggota.
“Saya anggota PWI, nomornya sudah ada, tadi kartunya sudah jadi barang bukti. Jadi sengaja JPU menstigma saya bukan wartawan,” Ungkap Edy.
Kemudian, lanjut Edy, terkait dengan akun YouTube-nya bernama BANG EDY CHANNEL yang dianggap bukan merupakan produk jurnalistik melainkan gerakan politik.
“Dalam dakwaan JPU, Bang Edy Chanel bukan produk jurnalistik, tapi gerakan politik. Ini menjadi satu fakta bahwa ini bukan pengadilan hukum yang sebenarnya, ini pengadilan politik,” Ucapnya.
Edy Mulyadi kemudian mempertanyakan kesalahannya jika vidionya tersebut bermuatan politik. Ia pun membandingkan dirinya dengan partai-partai yang melakukan gerakan politik.
“Memangnya kenapa? Kalaupun misalnya bang Edy Chanel itu berakar politik masalahnya apa? Apa karena gerakan politik jadi dipidana? Silahkan JPU seret PDI-P, Golkar, PAN, NasDem itu semuanya gerakan politik,” Pungkasnya. (Nando).











































