JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Mengadakan Rapat Kordinasi Dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rabu 25 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 s.d. 16.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan Pendapatan Daerah Lt. 12 Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jalan Abdul Muis No.66 Jakarta Pusat,
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Menghadiri Undangan Rapat Tindaklanjut Permohonan Bantuan Hukum Terhadap 19 (sembilan belas) Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Terkait upaya Penagihan piutang Pajak daerah dan Penagihan pajak Daerah yang telah ditandatangani Kedua belah pihak Dengan total tagihan kurang lebih 80 Milyar.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Herry Hermanus Horo, SH., MH., dan Kepala BAPENDA Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, serta diikuti oleh unsur Jaksa Pengacara Negara dan unsur Jurusita Pajak Pada lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan Untuk Memperoleh arahan umum dari Masing-masing instansi serta Penyamaan Presepsi awal dalam pemberian Bantuan hukum non litigasi sesuai dengan Permohonan yang telah di sampaikan.
Diharapkan Dengan adanya kehadiran Jaksa Pengacara Negara turut serta membantu BAPENDA dapat Memberikan Kesadaran dimasa datang bagi wajib Pajak untuk taat asas dalam Melunasi pajaknya Tanpa perlu ditagih terlebih dahulu.
(Yus)













































