JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Menerima Pelimpahan Berkas Perkara enam tersangka pelaku pengeroyokan Ade Armando dari Polda Metro Jaya.
Ke-enam tersangka bernama Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, abdul Latip, Dhia Ul Haq dan Muhannad Bagja diserahkan oleh Polda Metro Jaya beserta barang bukti kepada Jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan,” Kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/05/2022).
Para tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando Dijerat menggunakan pasal Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal pidana penjara selama tujuh Tahun.
“Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban atas nama Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka,” Ucap Bani.
Bani menambahkan, dalam 20 hari ke depan para tersangka akan ditahan rumah tahanan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022.
“Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,” Pungkasnya. (Nando)











































