
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penerbitan sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah masih sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
“Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang mengakibatkan blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara ASABRI sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri,” kata Anang.
Ia menjelaskan, sejak diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Menurut Anang, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan tetap menjalin sinergi bersama penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam aspek supervisi.
“Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK, khususnya dalam hal supervisi. Mitra kami di Komisi III DPR RI juga akan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses penyidikan,” ujarnya.
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejagung juga membentuk Tim Khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman bertugas di KPK sehingga dinilai memiliki kapasitas dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berskala besar.
Adapun susunan Tim Khusus tersebut terdiri atas:
- Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
- Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
- Riyono, Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
- Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
- Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Rinaldi Umar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
- Zet Tadong Allo, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
- Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Pembentukan tim khusus tersebut diharapkan dapat mempercepat sekaligus menjamin independensi proses penyidikan terhadap tiga perkara yang kini berada di bawah kewenangan Kejagung. (Ramdhani)











































