
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Mahkamah Agung (MA) memberikan klarifikasi terkait informasi mengenai 121 dugaan pelanggaran hakim yang sebelumnya disampaikan Komisi Yudisial (KY). MA menegaskan bahwa data tersebut merupakan akumulasi laporan sepanjang 2025 hingga 2026 dan sebagian besar berkaitan dengan persoalan teknis yudisial, bukan pelanggaran etik.
Penjelasan itu disampaikan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Yanto mengatakan, MA semula berencana menggelar konferensi pers untuk menanggapi informasi yang beredar. Namun, agenda tersebut berubah setelah pimpinan Komisi Yudisial menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas kekeliruan penyampaian data.
Menurut dia, KY telah meralat informasi yang sebelumnya dipublikasikan. Data 121 dugaan pelanggaran hakim, kata Yanto, bukan seluruhnya merupakan temuan sepanjang 2026, melainkan akumulasi laporan pada periode 2025 hingga 2026.
“Data tersebut telah diralat sehingga tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Yanto menjelaskan, hasil pencermatan MA menunjukkan sekitar 75 persen laporan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan hukum acara atau aspek teknis yudisial dalam proses persidangan.
Ia menegaskan bahwa persoalan teknis yudisial tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap hakim.
“Kalau sudah menyangkut teknis yudisial atau hukum acara, mekanisme koreksinya melalui upaya hukum, bukan melalui sanksi etik,” kata Yanto.
Menurut dia, apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam penerapan hukum atau pertimbangan putusan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Dalam kesempatan itu, Yanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan menerima permintaan maaf yang telah disampaikan pimpinan Komisi Yudisial.
“Karena sudah dilakukan ralat dan telah ada permintaan maaf secara kelembagaan, kami menerima dan memaafkan hal tersebut,” ujarnya.
Pada sesi tanya jawab, sejumlah wartawan juga menanyakan langkah MA dalam memperkuat pengawasan terhadap hakim, termasuk kemungkinan memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Menanggapi hal tersebut, Yanto menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim tetap harus menghormati batas-batas yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ia menekankan independensi hakim dalam memutus perkara tidak boleh diintervensi melalui mekanisme etik apabila menyangkut substansi putusan.
MA juga mempersilakan masyarakat maupun media memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai data yang telah diralat langsung kepada Komisi Yudisial, sebagai lembaga yang menyusun dan menyampaikan data tersebut.
Konferensi pers itu turut dihadiri Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (Karo Humas MA), Andi Julia Cakrawala.
MA menilai klarifikasi tersebut penting untuk memastikan informasi yang beredar di ruang publik tetap akurat sekaligus menjaga penghormatan terhadap mekanisme pengawasan dan independensi peradilan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. (Ramdhani)










































