SIDOARJO | DETEKSIJAYA.CO.ID -Perihal gugatan yang dilayangkan Mugito kepada keponakannya Yeni warga Banjarbendo , Kecamatan Sidoarjo kota , Kabupaten Sidoarjo memasuki sidang ke tiga di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (7/6/2022).
Perdata dengan nomor perkara 118/Pdt.G/2022/PN Sda Wanprestasi, ditunda dikarenakan BPN tidak hadir dilanjut mediasi. Sidang gugatan perdata atas nama penggugat Mugito yang diwakilkan kuasa hukumnya Hendrik melawan sdri.Yeni yang diwakilkan Penasehat Hukum dari tim Advokat dari kantor NHS & Partners.
Dalam sidang Ketua Majelis Hakim menyampaikan, karena BPN msh tidak hadir sidang mediasi menunjuk, mediator dari luar boleh.
Majelis disini menunjuk Pak Mujiono.
“Mediasi berlangsung 30 hari, bila kurang jelas akan dijelaskan Sidang selanjutnya belum bisa memutuskan hasil sidang berikutnya karena nunggu hasil mediasi,” terang Ketua Majelis Hakim.

Sementara kedua penasehat hukum menyatakan diserahkan Majelis Hakim untuk menunjuk Mediator.
penasehat hukum Henry pardosi, SH,. yang juga kuasa hukum penggugat an.Mugito dikonfirmasi deteksijaya.co.id mengatakan ,”kita tunggu hasil mediasi. Mudah-mudahan mediasi nya berhasil dalam waktu 30 hari,”terang singkat Henry penasehat hukum penggugat.
Di tempat yang sama penasehat hukum yang berkantor di Jl. Ketintang Baru II No 4 Surabaya dan Citra Garden D6 No 7 Sidoarjo, datang mengikuti sidang ketiga di Pengadilan Negeri Sidoarjo, H. Noer Hasanuddin SH MH didampingi Radian Pranata Dwi Permana SH.kepada wartawan Selasa (7/6/2022) ditemui usai sidang mengatakan,
Kalau BPN menurut saya tidak ada intervensi. Mestinya dia menggugat sengketanya masalah tanah.
“Untuk mediasi tergantung penggugat bagaimana maunya. Kalau memang mau melenceng akan saya teruskan. Masih ada harapan mediasi dari pihak penggugat apa maunya nanti , kalau tidak ada ya kita lanjut,” tegas Abah Nur yang ramah saat diwawancarai.
Sementara Yeni kepada wartawan menyampaikan dan berharap, apa kata kuasa hukum. Apapun hasilnya ngikut apa yang diputuskan kuasa hukum.
” Karena sudah dikuasakan, jadi saya ngikut. Karena beliau yang membantu saya untuk proses hukum. Terlebih hak saya, berharap segera dikembalikan,” tutup Yeni. Nug/Dn













































