
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati DK Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Buronan tersebut adalah Lidya Wirawan, perempuan berusia 55 tahun. Ia diamankan sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Boulevard Barat Raya, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, Lidya merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Lidya Wirawan merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1122 K/Pid/2016 tanggal 24 Januari 2017,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, Lidya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Perkara tersebut berawal dari pencairan Bilyet Giro (BG) Bank Mayora oleh Lidya kepada saksi korban Elly Wati dalam kerangka perjanjian usaha batu bara.
Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp3,9 miliar. Lidya kemudian dinyatakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan.
Saat diamankan, Lidya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.
“Selanjutnya, terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Anang.
Anang menambahkan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO.
Menurutnya, penangkapan para buronan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang. (Ramdhani)











































