
JAMBI, DETEKSIJAYA.COM – Sikap Kepala Unit (Kanit) Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi, AKP IRW, diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Pengaduan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua tersangka.
Keluarga korban mempersoalkan tidak dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka, yakni Eka Trisnadinata S.P. bin Komaruddin dan Fitriani binti Patahangi (Alm), meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Juli 2026.
Pengaduan disampaikan melalui portal Dumas Presisi dan laporan tertulis kepada Divpropam Mabes Polri. Aduan tersebut tercatat dengan nomor tiket 33520-EFF6-20260922.
Keluarga korban juga mempersoalkan dugaan penundaan penanganan perkara serta sikap AKP IRW saat audiensi pada Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan dokumen yang disampaikan keluarga korban, penetapan tersangka terhadap Eka dan Fitriani tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/94/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum dan S.Tap/95/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 11 Maret 2025 yang dilaporkan almarhum Arifin anak dari Tahir.
Keluarga korban kemudian mendatangi Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi untuk mempertanyakan perkembangan perkara, termasuk alasan kedua tersangka belum ditahan serta kepastian pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.
Menurut keluarga korban, dalam audiensi tersebut AKP IRW meminta agar proses penanganan perkara ditangguhkan sekitar satu bulan, atau hingga pertengahan Oktober 2026.
Alasan yang disampaikan disebut berkaitan dengan kesempatan kepada para tersangka untuk mengupayakan pembayaran ganti rugi kepada korban.
Keluarga korban menolak permintaan tersebut karena menilai janji pembayaran ganti rugi belum disertai kepastian mengenai aset maupun sumber dana yang akan digunakan.
“Status Eka Trisnadinata dan Fitriani itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi sejak 28 Juli 2026 lalu. Tapi sampai saat ini kedua tersangka tidak ditahan. Ketika kami menanyakan kepastian hukum dan menolak penundaan kasus, kami malah diintervensi, diusir keluar, dan dihujani kata-kata kasar,” ujar perwakilan keluarga korban.
Keluarga korban kemudian meminta Divpropam Polri memeriksa proses penanganan perkara tersebut secara menyeluruh.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan adanya komunikasi atau kesepakatan di luar prosedur hukum yang berkaitan dengan tidak ditahannya kedua tersangka maupun penundaan proses perkara.
Pengaduan tersebut, menurut keluarga korban, diajukan sebagai bentuk pengawasan terhadap profesionalitas dan etika personel Polri dalam menangani perkara pidana.
Namun demikian, tudingan mengenai dugaan intimidasi, pengusiran, penggunaan kata-kata kasar maupun adanya ketidakprofesionalan penyidik masih merupakan materi pengaduan dan belum dapat dinyatakan terbukti.
Polda Jambi, Ditreskrimum Polda Jambi, AKP IRW, serta kedua tersangka belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas tudingan tersebut. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.
Adapun tidak ditahannya seseorang yang telah berstatus tersangka juga perlu dibedakan dari penetapan status tersangka itu sendiri. Penahanan merupakan kewenangan penyidik yang memiliki persyaratan dan pertimbangan hukum tersendiri.
Kini, tindak lanjut Divpropam Polri terhadap pengaduan tersebut menjadi penting untuk memberikan kejelasan mengenai apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik dalam proses penanganan perkara tersebut. (Ramdhani)












































