
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Bantuan pangan komoditas beras alokasi Juli hingga September 2026 mulai didistribusikan kepada warga penerima manfaat di Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (23/9/2026).
Penyaluran bantuan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Krukut.
Sebanyak tiga karung beras dengan berat masing-masing 10 kilogram atau total 30 kilogram diberikan kepada warga penerima manfaat. Proses distribusi dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga sore hari.
Lurah Krukut, H. Rudi Kartono Wibowo, SE, turut memberikan arahan sebelum proses penyaluran dimulai. Ia mengingatkan warga agar bantuan pemerintah dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Rudi juga mengimbau agar proses pembagian bantuan berlangsung tertib sehingga seluruh penerima manfaat dapat memperoleh haknya sesuai data yang telah ditetapkan.
“Bantuan ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan keluarga. Kami juga berharap masyarakat secara bertahap dapat meningkatkan kemandirian ekonominya,” ujar Rudi.
Penyaluran bantuan dilakukan dalam dua sesi untuk mengatur antrean warga. Penerima manfaat selain lanjut usia terlebih dahulu mengambil nomor antrean sebelum pembagian dimulai. Selanjutnya, antrean kembali dibuka sekitar pukul 13.00 WIB untuk warga yang belum memperoleh bantuan.
Sementara itu, warga lanjut usia berusia di atas 60 tahun mendapat kemudahan dalam proses pengambilan bantuan. Mereka tidak diwajibkan mengambil nomor antrean dan dapat menunggu panggilan dari petugas.
Bantuan pangan beras tersebut merupakan bagian dari penyaluran tahap kedua pada 2026. Sebelumnya, pada tahap pertama yang berlangsung Februari dan Maret 2026, pemerintah menyalurkan bantuan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter setiap bulan.
Pada tahap kedua, untuk periode Juli hingga September 2026, bantuan yang dialokasikan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Dengan demikian, penerima manfaat memperoleh total 30 kilogram beras untuk tiga bulan.
Adapun sasaran penerima bantuan merupakan keluarga kurang mampu yang masuk kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data penerima manfaat tersebut divalidasi dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat, khususnya masyarakat yang berada dalam kelompok ekonomi terbawah atau rentan miskin.
Dalam penyaluran tersebut, warga juga diingatkan agar bantuan beras diprioritaskan untuk kebutuhan konsumsi keluarga dan tidak diperjualbelikan apabila masih diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga. (Ramdhani)












































