
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM — Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto mengingatkan pentingnya kesamaan tujuan antara Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN), Panitera, dan Sekretaris.
Menurut Bambang, keempat unsur pimpinan tersebut memiliki fungsi berbeda, namun harus bekerja dalam satu arah. Jangan sampai pembagian tugas justru menimbulkan kesenjangan atau gap dalam menjalankan roda organisasi pengadilan.
Pesan itu disampaikan Bambang Myanto dalam kegiatan pembinaan kepada KPN, WKPN, Panitera, dan Sekretaris pengadilan negeri di seluruh Indonesia yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (5/10/2026).
“Harus ada tujuan yang sama, dan jangan sampai timbul gap,” ujar Bambang dalam pembinaan tersebut.
Bambang menjelaskan, sinergi antara unsur pimpinan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan organisasi pengadilan berjalan efektif. Setiap pejabat memiliki tanggung jawab masing-masing, tetapi pelaksanaan tugas tidak boleh berjalan secara terpisah.
KPN, kata Bambang, memiliki peran dalam memimpin organisasi sekaligus memastikan arah kebijakan, keteladanan, dan akuntabilitas berjalan dengan baik.
Sementara WKPN berperan memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan tindak lanjut atas berbagai perbaikan dapat dilaksanakan sesuai pembagian tugas.
Di bidang kepaniteraan, Panitera bertanggung jawab memastikan tertib administrasi perkara dan pelayanan kepaniteraan. Sedangkan Sekretaris memiliki tanggung jawab dalam mendukung administrasi umum, sumber daya manusia, anggaran, teknologi informasi, hingga sarana dan prasarana.
Meski memiliki bidang tugas yang berbeda, seluruh unsur tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan organisasi.
“Pembagian tugas bukan berarti berjalan sendiri-sendiri. Semua harus tetap berada dalam satu arah dan tujuan organisasi,” pesan Bambang.
Menurut dia, koordinasi diperlukan agar pembagian kewenangan tidak berubah menjadi sekat antarpimpinan. Komunikasi dan sinergi harus dibangun untuk memastikan setiap kebijakan serta pelayanan pengadilan dapat berjalan secara konsisten.
Dengan pola kerja tersebut, Bambang berharap empat unsur pimpinan pengadilan dapat saling memperkuat, bukan berjalan berdasarkan kepentingan atau arah masing-masing.
Pada akhirnya, kesamaan tujuan tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pengadilan yang efektif, akuntabel, dan memberikan pelayanan peradilan secara optimal kepada masyarakat. (Ramdhani)












































