
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (8/10/2026).
Perkara ini bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent Leo Carlius pada Februari 2026. Namun, rangkaian peristiwa yang terungkap dalam persidangan diawali dari pertemuan rombongan di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat.
Berawal dari Pertemuan di Hotel Jayakarta
Saksi Philip dalam keterangannya mengungkap rangkaian awal pertemuan tersebut.
Philip mengatakan mengenal Bangun sejak Desember 2025. Keduanya berkenalan ketika sedang berkumpul di kawasan Kelapa Gading.
“Saya wiraswasta,” ujar Philip ketika ditanya mengenai pekerjaannya.
Setelah berkenalan, Philip mengaku beberapa kali berkumpul bersama Bangun, termasuk bermain dan mendatangi rumah terdakwa.
Philip juga telah mengenal Vincent sebelum pertemuan di Hotel Jayakarta.
Menurut dia, Vincent dikenalkan oleh Bangun sekitar akhir Desember 2025. Keduanya kemudian tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bersama Bangun.
“Di grup itu ada saya, Paul, dan Vincent,” tambah Philip.
Menurut Philip, rencana pertemuan pada malam kejadian dibicarakan melalui grup tersebut. Namun, dia tidak mengingat siapa yang pertama kali mengajak bertemu. “Dua-duanya ngajakin,” ujarnya.
Pada malam kejadian, Philip mengatakan dirinya dijemput Bangun, Alan, dan Ari di sebuah stasiun MRT sekitar pukul 23.00 WIB. Dia kemudian masuk ke mobil Toyota Fortuner milik Bangun yang dikemudikan Alan.
Philip mengatakan tujuan awal yang diketahuinya adalah Club 36. Namun, perjalanan kemudian berakhir di Hotel Jayakarta.
Sesampainya di lokasi, rombongan mengetahui Club 36 tutup. Di lobi hotel, mereka kemudian bertemu Vincent dan Abdul Jalil.
Philip mengatakan setelah mengetahui Club 36 tutup, rombongan mencari tempat lain untuk makan atau berkumpul. Bangun kemudian mengajak rombongan kembali melanjutkan perjalanan.
“Paul,” kata Philip ketika ditanya siapa yang mengajak mereka kembali berjalan.
Philip mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan berikutnya. Dia kemudian kembali masuk ke mobil bersama rombongan, termasuk Vincent.
Perjalanan dalam Mobil dan Permintaan Uang
Sementara itu, saksi Ari mengungkap pembicaraan mengenai uang yang disebut diambil Vincent.
Ari mengatakan Bangun menghubunginya sekitar pukul 20.00 WIB pada 18 Februari 2026. Saat itu Ari masih berada di gereja dan diminta datang ke kediaman Bangun.
Setelah tiba, Ari bertemu Alan. Keduanya kemudian bersama Bangun berangkat menggunakan mobil milik terdakwa.
Mereka sempat menjemput Philip di kawasan Blok M sebelum menuju Hotel Jayakarta. Sesampainya di hotel, Ari melihat kondisi Vincent biasa saja dan tidak menunjukkan tanda-tanda ketakutan.
“Dia biasa, kayak enggak lagi dalam ketakutan. Dia senang waktu itu saya lihat, karena bertemu teman-temannya,” ujar Ari.
Setelah meninggalkan hotel, rombongan kembali menggunakan mobil Bangun.
Dalam perjalanan menuju kawasan Kemayoran, Ari melihat Bangun memperlihatkan sebuah foto kepada Vincent. Foto tersebut menunjukkan Vincent berada di sebuah minimarket di dekat mesin ATM.
Ari kemudian mendengar Bangun bertanya kepada Vincent mengenai foto tersebut. “Son, ini siapa?” kata Ari menirukan ucapan Bangun.
Vincent disebut mengakui bahwa orang dalam foto tersebut adalah dirinya.
Bangun kemudian menanyakan aktivitas Vincent di lokasi tersebut. Menurut Ari, Vincent mengaku mengambil uang dari ATM. Bangun lalu meminta uang tersebut dikembalikan.
“Balikin uang saya semua,” ujar Ari menirukan ucapan Bangun.
Ari mengatakan Bangun berbicara dengan nada keras dan dalam keadaan emosi.
Permintaan Rp50 Juta Turun Jadi Rp30 Juta
Menurut Ari, Bangun awalnya menyebut angka “50”. Ari tidak mengetahui secara pasti apakah angka tersebut berarti Rp50 juta.
Setelah Vincent menyatakan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, Bangun kemudian menurunkannya menjadi Rp30 juta. “Ya sudah 30,” kata Ari menirukan ucapan Bangun.
Vincent kemudian disebut menyanggupi mengusahakan Rp30 juta. Rombongan juga sempat berhenti di sekitar Polres Metro Jakarta Pusat karena ada pembicaraan untuk membawa Vincent ke kantor polisi.
Namun, Vincent disebut tidak bersedia dan menyatakan akan mengusahakan uang tersebut. Ari mengaku tidak melihat adanya pembatasan fisik maupun verbal terhadap Vincent.
“Saya rasa enggak. Kita enggak ada pembatasan-pembatasanlah, baik secara fisik maupun perkataan-perkataan,” katanya.
Vincent Transfer Rp30 Juta
Dalam perjalanan selanjutnya, Vincent akhirnya mendapatkan uang dan mentransfernya kepada Bangun.
Ari mengetahui adanya transfer pertama sebesar Rp22 juta. Menurut dia, Vincent mengatakan kepada Bangun bahwa dirinya baru mendapatkan Rp22 juta.
Bangun kemudian meminta agar kolom catatan transfer ditulis “hadiah”.
Vincent selanjutnya kembali mentransfer Rp8 juta sehingga total uang yang ditransfer mencapai Rp30 juta.
Ari mengatakan dirinya tidak melihat langsung proses transfer Rp8 juta, tetapi mengetahuinya setelah rombongan berada di rest area.
Sebelumnya, rombongan sempat berhenti di kawasan Ancol. Bangun, Bang Al, dan Philip keluar dari mobil, sementara Ari bersama Alan dan Vincent tetap berada di dalam kendaraan.
Saat itu, Ari mendengar Vincent meminta maaf kepadanya dan Alan.
Vincent juga meminta agar sepatu miliknya dijadikan jaminan. “Bang Alan, tolong sampaikan ke Bang Paulus sepatu, sepatu gua jadi jaminannya,” kata Ari menirukan ucapan Vincent.
Keterangan Berbeda soal Dugaan Ancaman Palu
Salah satu saksi, Ari Kristiyanto Malega, mengaku tidak melihat adanya ancaman menggunakan palu terhadap Vincent selama berada satu mobil dengan Bangun dan rombongan.
“Seingat saya tidak ada ancaman,” kata Ari saat menjawab pertanyaan JPU mengenai dugaan penggunaan palu terhadap Vincent.
Ari mengaku mengetahui keberadaan palu di dalam mobil milik Bangun Paulus. Namun, dia mengatakan tidak pernah melihat terdakwa menggunakan benda tersebut untuk mengancam Vincent.
Keterangan Ari tersebut berbeda dengan kesaksian Vincent dalam persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan pada 28 September 2026, Vincent menyebut dirinya sempat dipiting dan diperlihatkan borgol sebelum Bangun meminta uang.
Vincent juga mengaku permintaan uang awalnya mencapai Rp500 juta dan kemudian turun secara bertahap hingga Rp30 juta. Ari juga menyebut Vincent sempat menolak permintaan pengembalian uang sebelum akhirnya menyanggupi Rp30 juta.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, JPU Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sementara dakwaan alternatif kedua menggunakan Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pemaksaan melalui ancaman untuk membuka atau memberitahukan suatu rahasia.
Jaksa mendalilkan salah satu bentuk ancaman yang dilakukan Bangun adalah melaporkan Vincent kepada polisi atas dugaan mengambil uang milik terdakwa.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian. Keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa menjadi bagian dari upaya mengungkap rangkaian peristiwa sejak pertemuan di Hotel Jayakarta, perjalanan dalam mobil, permintaan uang, transfer Rp30 juta, hingga persidangan. (Ramdhani)












































