
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menggeledah kantor PT IPPS di Menara Batavia, Jakarta Pusat, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL Tbk periode 2008–2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam yang berisi data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada JAM PIDSUS.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025,” kata Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2026).
Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 17 jam, sejak Kamis (29/10/2026) pukul 10.00 WIB hingga Jumat (30/10/2026) pukul 03.00 WIB.
Lokasi penggeledahan berada di kantor PT IPPS, Menara Batavia Lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur Kavling 126, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Selain menyita dokumen dan telepon genggam yang memuat data percakapan, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Tidak hanya itu, tim penyidik turut melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS serta pintu lemari yang menjadi akses masuk menuju ruang tersembunyi di dalam kantor tersebut.
Menurut Anang, tindakan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor PRIN-76/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026 juncto Nomor PRIN-435/F.2/10/2026 tanggal 26 Oktober 2026.
Penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Adapun data percakapan yang ditemukan dalam telepon genggam tersebut disebut penyidik diduga berkaitan dengan perkara.
Namun, rincian isi percakapan maupun dokumen yang disita belum diungkapkan dalam keterangan resmi tersebut. (Ramdhani)












































