
JAKARTA, DETEKSIJATA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui lelang barang rampasan negara. Dari 19 lot yang berhasil terjual, nilai lelang mencapai Rp8.183.137.000 atau jauh melampaui total nilai limit sebesar Rp4.568.349.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Riyanta, mengatakan capaian tersebut menjadi hasil positif dari pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang berlangsung dengan baik.
“Alhamdulillah, lelang barang rampasan berjalan baik, bahkan terjadi lonjakan dari total limit menjadi Rp8.183.137.000,” kata Sugeng Riyanta saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Menurut Sugeng, keberhasilan tersebut bukan semata-mata capaian institusi Kejaksaan, melainkan juga mencerminkan soliditas koordinasi dan kolaborasi aparat penegak hukum (APH) di wilayah Sulawesi Tenggara dalam mendukung optimalisasi pemulihan keuangan negara.
Meski demikian, Sugeng menegaskan pihaknya tidak berhenti pada keberhasilan proses lelang. Kejati Sultra akan mengawal seluruh tahapan hingga penyerahan barang kepada pemenang lelang.
“Kami akan kawal seluruh proses hingga akhir, termasuk memastikan pengambilan barang atau objek lelang dilakukan oleh pemenang atau pihak yang berhak,” ujarnya.
Khusus untuk objek lelang berupa bijih nikel (ore nikel), Sugeng menekankan pentingnya memastikan kesesuaian jumlah tonase atau volume, lokasi, serta titik koordinat barang yang diambil atau diangkut.
Langkah tersebut diperlukan agar seluruh hasil lelang benar-benar tercatat sebagai penerimaan negara dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi penerimaan negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati Sultra pada periode Januari hingga September 2026 tercatat sebesar Rp20.673.795.088. Sementara itu, PNBP sepanjang 2025 mencapai Rp80.292.882.936.
Adapun total PNBP periode Januari hingga Oktober 2026 tercatat sebesar Rp28.856.932.088.
Capaian tersebut merupakan akumulasi dari dua rangkaian pelaksanaan lelang serentak, sehingga kontribusi terhadap penerimaan negara tidak hanya berasal dari kegiatan lelang terbaru.
Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian barang rampasan negara sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan aset dan peningkatan PNBP.
Sebanyak delapan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sulawesi Tenggara turut berpartisipasi, yakni Kejari Kendari, Konawe, Baubau, Konawe Selatan, Bombana, Kolaka, Kolaka Utara, dan Buton.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, menjelaskan bahwa barang rampasan negara yang ditawarkan dalam lelang terdiri atas satu bidang tanah, dua unit dump truck, dua unit alat berat, lima unit sepeda motor, enam unit mobil, serta delapan unit excavator.
Selain itu, terdapat 47 tumpukan ore nikel dengan total volume mencapai 20.048,84 metrik ton (MT).
Berdasarkan asal perkara, dari keseluruhan 24 lot barang rampasan yang ditawarkan, sebanyak 23 lot berasal dari perkara tindak pidana umum yang penyidikannya dilakukan oleh penyidik Polri, baik Mabes Polri, Polda, maupun Polres.
Sementara satu lot lainnya berupa satu bidang tanah berasal dari perkara tindak pidana khusus yang penyidikannya ditangani Kejari Baubau.
Keberhasilan lelang tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya pemulihan aset negara sekaligus memastikan barang rampasan hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara. (Ramdhani)












































