
JAKARTA, DETEKSIJAYA.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kali ini, penyidik menggeledah Hotel L yang berada di Kabupaten Nunukan, Kamis (5/11/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan PT CCM selama periode 2013 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan di Hotel L merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik JAM Pidsus dalam mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan PT CCM di Kabupaten Nunukan,” ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Menurut Anang, berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L diketahui memiliki keterkaitan dengan dua orang berinisial AHA dan AL yang pernah menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode berbeda.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana pemilik maupun pihak yang terkait dengan lokasi tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik tengah mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam kegiatan pertambangan PT CCM.
Pertama, dugaan penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Kedua, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi yang diajukan sebanyak enam kali hingga 2020. Mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperpanjang masa berlaku izin pertambangan melampaui ketentuan.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
“Tim Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan terminal khusus atau tersus yang tidak sah dalam kegiatan penjualan batu bara, baik untuk kepentingan ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021 sampai dengan 2025,” jelas Anang.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, PT CCM tercatat melakukan penjualan batu bara sebanyak 4.236.228 ton untuk pasar ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik.
Dengan demikian, total volume penjualan batu bara yang sedang didalami penyidik mencapai sekitar 5.197.549 ton.
Anang menegaskan, angka tersebut merupakan volume penjualan yang menjadi bagian dari materi penyidikan dan bukan merupakan nilai kerugian keuangan negara.
Sejauh ini, Tim Penyidik JAM Pidsus telah memeriksa sebanyak 70 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.
Sebelumnya, pada 23–24 September 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara.
Lokasi tersebut meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, kantor Dinas Kehutanan, kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Utara, kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan, serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.
Penggeledahan di Hotel L pada 5 November 2026 menjadi bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses perizinan, pelaksanaan kegiatan pertambangan, hingga tata niaga batu bara PT CCM.
“Seluruh dugaan dalam perkara ini masih terus didalami pada tahap penyidikan. Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah untuk membuat terang perkara dan menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas Anang.
Kejagung memastikan proses penanganan perkara tersebut tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku dan asas praduga tak bersalah. Penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. (Ramdhani)











































