
Jakarta, DETEKSIJAYA.COM Rabu (4/11/2026) Pencegahan korupsi tidak cukup mengandalkan penindakan aparat penegak hukum. Pengawasan anggaran sejak tahap perencanaan, transparansi
pengelolaan sumber daya alam, kepastian hukum, hingga pembenahan budaya organisasi
menjadi sejumlah persoalan yang perlu dibenahi untuk menutup celah korupsi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Korupsi Seksi, Jeruji Besi
Menanti” yang diselenggarakan Lintas Corruption Watch (LCW) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026) Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Franciscus Xaverius Sugih Carvallo alias
Sugih, mengatakan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan korupsi telah memiliki dasar
hukum melalui Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Sugih, masyarakat memiliki peran mengawasi pelaksanaan pembangunan yang
menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Pengawasan tersebut diperlukan agar program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan dan kebutuhan masyarakat.
“Peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi ini harus selalu ditingkatkan,” kata Sugih.

Ia juga menyoroti belum terbukanya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan penolakan karena program yang direncanakan tidak selalu sesuai dengan kebutuhan warga.
“Karena sistem pengawasan dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan maupun
di provinsi itu kami melihat masih belum terbuka komunikasi yang bisa menghantarkan
kebutuhan-kebutuhan pembangunan itu kepada masyarakat,” ujarnya.
Sugih menilai pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada tahap pelaksanaan proyek.
Proses perencanaan hingga pemanfaatan hasil pembangunan harus dilihat sebagai satu
kesatuan agar tidak menyisakan celah penyimpangan.
Sementara itu, akademisi dan praktisi hukum Agung Nugroho mengatakan kerugian negara
tidak otomatis disamakan dengan tindak pidana korupsi. Penentuan adanya korupsi harus
didasarkan pada pemeriksaan terhadap akibat, perbuatan, serta niat dan tujuan pihak yang
terlibat.
Agung membagi persoalan tersebut ke dalam tiga aspek, yakni fakta akibat, fakta
perbuatan, serta fakta batin dan tujuan. Pemeriksaan juga harus melihat apakah terdapat
kesalahan prosedur, kelalaian, atau tindakan yang memang dilakukan untuk memperoleh
keuntungan tidak sah.
“Jika negara mengalami kerugian, apakah otomatis telah terjadi korupsi?” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerugian negara, kesalahan administratif, dan tindak pidana korupsi
merupakan tiga hal berbeda. Kesalahan administrasi dapat diselesaikan melalui mekanisme
korektif, sedangkan tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan seluruh unsur pasal yang
didakwakan.
Agung juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang
menghapus kata “dapat” dalam unsur kerugian keuangan negara pada Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 UU Tipikor. Dengan demikian, kerugian negara harus dibuktikan secara nyata,
bukan sekadar berdasarkan potensi.
“Akibatnya, kerugian keuangan negara harus nyata, bukan sekadar potensial,” katanya.
Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana
apabila unsur korupsi terbukti. Agung menilai penyelesaian administratif dan pemulihan
keuangan negara perlu ditempatkan secara proporsional sebelum perkara dibawa ke ranah
pidana, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus mampu membedakan kesalahan administrasi
dengan kejahatan yang dilakukan secara sengaja.
“Jangan kriminalisasi kesalahan, namun juga jangan toleransi kepada kejahatan.
Administrasi untuk menyelesaikan kesalahan, ganti rugi untuk memulihkan keuangan
negara, dan pidana untuk menghukum kejahatan,” tegasnya.
Mantan pejabat kepolisian Irjen Pol (Purn.) Dr. Ronny Franky Sompie, menyoroti kebocoran
penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam. Ia menyebut praktik under
invoicing atau pelaporan nilai transaksi ekspor di bawah nilai sebenarnya sebagai salah satu
modus yang berpotensi merugikan negara.
Menurut Ronny, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan anggaran yang sudah
tercatat dalam APBN, tetapi juga hak negara atas hasil produksi sumber daya alam, seperti
perikanan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Ia mencontohkan, hasil produksi yang seharusnya tercatat dalam jumlah tertentu justru
dilaporkan lebih rendah ketika dijual ke luar negeri.
“Produksinya sepuluh, jual sepuluh, lapornya lima atau tiga. Pokoknya dia lapornya sedikit,”
ujar Ronny.
Ronny menilai pengawasan ekspor membutuhkan koordinasi antara kementerian yang
menangani perdagangan dan keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data
produksi, kuota ekspor, dan nilai transaksi harus saling terhubung agar potensi kebocoran
penerimaan dapat diketahui sejak awal.
Ia juga mengkritik pola penegakan hukum yang baru bergerak setelah korupsi terjadi.
Menurutnya, pengawasan administratif dan pencegahan harus menjadi prioritas, sedangkan
pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir.
“Kalau kita bicara ultimum remedium, hal pendekatan hukum pidana itu yang terakhir. Apa
yang utama? Pencegahan,” katanya.
Selain pengawasan ekspor, Ronny menyoroti kesejahteraan aparatur, terutama pejabat
yang mengelola anggaran besar. Ia menilai beban tanggung jawab pejabat pembuat
komitmen (PPK) perlu diimbangi dengan dukungan dan kesejahteraan yang memadai agar
tidak membuka ruang kerawanan.
“PPK kita gajinya kecil, yang diurus duitnya banyak,” ujarnya.
Berbeda dengan narasumber lain yang menyoroti aspek hukum dan tata kelola, Komjen Pol
(Purn) Dharma Pongrekun mengangkat persoalan korupsi dari sisi perilaku manusia dan
budaya organisasi. Ia menilai pembahasan korupsi selama ini terlalu banyak berfokus pada
aturan dan penindakan, tetapi kurang menyentuh akar perilaku yang mendorong
penyalahgunaan wewenang.
Dharma berpendapat korupsi terbentuk dari pola pikir dan perilaku yang berkembang sejak
seseorang berada dalam lingkungan keluarga, pendidikan, hingga organisasi. Karena itu,
pembenahan tidak cukup dilakukan dengan menambah aturan atau menggelar kegiatan
sosialisasi.
“Kalau kita hanya berbicara pasal, aturan, dan sebagainya, sampai mati akan selalu ada.
Dan ini dijadikan isu terus,” katanya.
Ia juga mengaitkan korupsi dengan hilangnya integritas dan jati diri. Menurutnya, dorongan
mengejar kekuasaan dan materi dapat membuat seseorang mengabaikan tanggung jawab
serta nilai moral.
“Korupsi adalah wujud daripada kehilangan jati diri,” ujar Dharma.
Dharma turut menyoroti pola hubungan atasan dan bawahan dalam organisasi. Ia menilai
struktur komando dapat menjadi ruang berkembangnya penyimpangan apabila bawahan
hanya mengikuti perintah tanpa mempertimbangkan benar atau salahnya tindakan tersebut.
“Akan selalu ada korupsi selama ada komando,” ujarnya.
Dharma menyebut korupsi bukan semata persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga
berkaitan dengan kondisi mental dan perilaku seseorang. Ia bahkan menyebut korupsi
sebagai gangguan jiwa.
“Korupsi adalah gangguan jiwa,” tegas Dharma Pongrekun.










































