KARAWANG | DETEKSIJAYA.COM – Pelaksanaan pekerjaan turap
di saluran Rt 06/02 Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta sudah dikerjakan sekitar seminggu yang lalu oleh CV Purbaya
Entah kenapa yang dikerjakan terlebih dahulu adalah saluran yang berada di Rt 08/03, Ompong sebagai pelaksana kerja menyatakan (Kamis, 30/06/22), “Titik mulai dikerjakan sesuai dengan arahan perangkat desa, sekarang saya kerjakan bareng antara Saluran Rt 06 dengan Saluran Rt 08.”
Rambudi Kepala Seksi SDA (Sumber Daya Alam) saat dikonfirmasi via Whatsaap tgl 30/06/22 tentang pelaksanaan pekerjaan turap di Saluran Rt 06/02 hingga sampai berita ini naik belum menjawab.

Panji Riyadi, SH, CMLC seorang pemerhati kebijakan pemerintah Daerah Karawang menerangkan, “Pelaksanaan pekerjaan turap di Rt 06 itu, jika kekurangan panjang maka bisa dialihkan kerjaan tersebut bisa ditambahkan ke tempat yang lain.”
“Bisa dikatakan kekurangan lokasi apabila lokasi yang ditentukan sudah dikerjakan, kalau pekerjaan turap di saluran Rt 06 belum dikerjakan, kenapa dimulai penurapan disaluran rt 08, jadi bisa dikatakan atau diduga tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan oleh Dinas PUPR Karawang.” tegas Panji.
“Pihak Dinas PUPR Karawang harus bertindak tegas kepada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan ini, karena meski ada penambahan panjang itukan harus ada persyaratan yang ditempuh tidak bisa langsung dikerjakan dari awal,” pungkas Panji Riyadi. (Asep Sukmana)













































