KARAWANG|DETEKSIJAYA.COM-Marojak St Ketua DPW JABAR LSM ICON RI. menerangkan (Selasa, 06/07/22), “Tentang Pelaksanaan pekerjaan turap
di saluran Rt 06/02 Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta seharusnya dikerjakan terlebih dahulu lokasi yang telah ditentukan yaitu di Saluran Rt 06/02, kalau sudah dikerjakan ada kekurangan panjang baru bisa ke lokasi yang lain.”
“Tetapi kenapa yang dikerjakan terlebih dahulu adalah saluran yang berada di Rt 08/03, yang katanya lokasi saluran Rt 06/02 kurang panjang, jadi itu pekerjaan tersebut diduga atau bisa dikatakan dikerjakan suka – suka tidak sesuai SPK (Surat Perintah Kerja) yang telah dikeluarkan oleh Bidang SDA (Sumber Daya Alam) Dinas PUPR Karawang,” ungkap Marojak.
“Pihak Bidang SDA PUPR Karawang harus bertindak tegas kepada CV yang mengerjakannya, jangan dibayar pekerjaan turap yang telah dikerjakan di Saluran Rt 08/03, karena dalam SPK tercantum pekerjaan kegiatan Saluran Rt 06/02 bukan di Saluran Rt 08/03,” jelas Marojak.
“Saya harap Kepala Dinas PUPR Karawang bila nantinya pekerjaan ini tidak sesuai dengan spanduk proyek yang tertuang pada SPK jangan dibayar, agar tidak menjadi pelanggaran hukum,” pungkasnya.













































