SIDOARJO I DETEKSIJAYA.COM – Masih ditemukan pedestrian atau trotoar di Sidoarjo yang merupakan kawasan khusus bagi pejalan kaki, digunakan untuk parkir kendaraan mobil (R4). Tepatnya berada di area Jl. A .Yani Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (11/7/2022). Hal ini tentunya membuat ketidak nyamanan serta mengganggu bagi para pengguna jalan.
Infrastruktur yang menjadi fasilitas sangat penting bagi masyarakat khususnya pejalan kaki, dibuat untuk area yang sering dilewati berbagai kendaraan bermotor juga mobil.
Terkait pedestrian (trotoar) jalan yang digunakan untuk parkir liar, saat di konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (11/7/2022) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo Benny Airlangga menyampaikan, terimakasih infonya, sebagai pengingat. “sudah sering ditegur, petugas pulang kegiatan parkir balik lagi,” ucap Benny.
Benny menambahkan, sudah pernah dilakukan tindakan ( penertiban) oleh petugas , namun balik lagi. Ya kita berkeinginan bisa tertib, pungkasnya.
Sementara Wawan (46) salah satu pejalan kaki yang kerap melintas mengatakan, hal ini menjadikan para pejalan kaki terpaksa mengalah, meskipun hak-hak mereka dilanggar. Yang mana sudah jelas Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 menjelaskan mengenai tiga hak pejalan kaki di jalan raya.
“Pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung, seperti trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya. Pejalan kaki memiliki hak untuk mendapatkan prioritas,”pungkas Wawan.
Ditempat yang berbeda Ardy (18) penjaga warkop Ijo di lahan juga mengatakan, pastinya saya sangat tidak nyaman dan dirugikan.
“Selain mengganggu khususnya bagi pengguna jalan dan juga dagangan saya tidak kelihatan dari luar. Karena terhalang oleh mobil yang kerap parkir di depan warkop saya,”pungkas Ardi singkat. (Nug/Dn)













































