Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut kurir narkoba kelas kakap 18 tahun penjara.
JPU, Hadziqotul mengaku terdakwa, Awaludin pemilik kurang lebih 11 kilo sabu tersebut hanya bertugas mengantarkan barang haram tersebut.
“Dituntut 18 tahun penjara. Dia hanya tukang antar” Ucapnya saat ditemui di Kejari Jakpus, Kamis (21/7/2022).
Ia mengaku, pembahasan Rencana Tuntutan (Rentut) terhadap terdakwa Awaludin sudah dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Tuntutannya itu juga kami bahas sama Kejati,” ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 18 tahun penjara menggunakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti satu bungkus plastik bekas teh warna kuning bertuliskan cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1056,4 gram, satu bungkus plastik bekas teh warna kuning bertuliskan cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1056,3 gram.
Kemudian, Satu bungkus plastik bekas teh warna kuning bertuliskan cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1058,5 gram, satu bungkus plastik bekas teh warna kuning bertuliskan cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1057,4 gram, satu bungkus plastik bekas teh warna kuning bertuliskan cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1056,5 gram, satu bungkus plastik bekas teh warna kuning bertuliskan cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1057,8 gram.
Selanjutnya, satu bungkus plastik bekas teh warna kuning bertuliskan cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1057,4 gram, satu bungkus plastik bekas teh warna kuning bertuliskan cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1055,2 gram, satu bungkus plastik bekas teh warna kuning bertuliskan cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1057,4 gram, satu bungkus plastik bekas teh warna hijau bertuliskan cina berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 1055,0 gram.
Satu bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 102,9 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 102,4 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 101,6 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 113,3 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 104,7 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 108,8 gram dan satu bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 106,8 gram.
Selain itu, barang bukti satu unit Timbangan Elektrik warna Silver, satu unit Handphone merk Redmi warna Hijau dengan casing Marvel warna Putih dan satu unit Handphone merk Samsung Flip warna Hitam juga turut digunakan dalam menuntut terdakwa. (Nando).













































