JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman bebas terhadap dua petinggi Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Tangerang, Banten.
Terdakwa pemilik Yayasan STIH Painan, Patwan Siahaan dan ketua Yayasan STIH Painan, Prof Dr Sudadio dibebaskan dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Patwan Siahaan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaiman dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Membebaskan terdakwa Patwan siahaan. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dan kedudukannya seperti semula,” Kata ketua Majelis hakim Zulkifli dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakpus, Rabu (27/7/2022).
Ditempat yang sama, Putusan yang sama juga di jatuhkan kepada Prof Dr Sudadio yang merupakan ketua Yayasan STIH Painan yang ditunjuk secara lisan oleh Patwan Siahaan.
“Menyatakan terdakwa Prof Dr Sudadio tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut UmumUmum. Membebaskan saudara terdakwa Prof Dr Sudadio dari segala dakwaan tersebut,” Ucap ketua Majelis hakim Bakri.
Sebelumya, terdakwa Patwan Siahaan mengaku menggunakan jasa seseorang untuk mengurus Izin peralihan STIH Painan menjadi Universitas di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek).
Jasa pengurusan perijinan peralihan STIH Painan menjadi Universitas tersebut ia bayar sebesar 1,3 miliar rupiah.
“Uang 1,3iliar itu untuk semua, saya serahkan kepada Pak Makruf, saya dp 300 juta dulu ke Pak Makruf, saya transfer,” Ungkap Patwan Siahaan saat menjadi saksi di PN Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Terdakwa Patwan Siahaan dituntut dua tahun enam bulan penjara dan terdakwa Prof Dr Sudadio dituntut enam bulan penjara oleh JPU, Pratama Hadi.
Sementara itu, tiga terdakwa yang melakukan pengurusan peralihan STIH Painan menjadi Universitas di kementerian Kemdikbudristek, Nining Purwitasari, Makruf dan Raden Riko Wirastya dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Terdakwa Nining Purwitasari dituntut satu tahun enam bulan penjara. Sementara terdakwa Makruf dan terdakwa Raden Riko Wirastya dituntut dua tahun penjara oleh JPU. (Nando)













































