JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Terdakwa kasus kredit fiktif Bank BRI Unit Cijantung, Revan Jani Tampubolon perintahkan orang untuk mencari data yang akan digunakan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Hal itu diungkapkan oleh tiga saksi yang hadir dalam sidang lanjutan kasus kredit fiktif Bank BRI Unit Cijantung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rabu, 27 Juli 2022.

Maeni Susilowati, seorang Ibu rumah tangga yang mengaku mengajak sekita 18 orang untuk mengikuti program KUR ke Bank BRI unit Cijantung.
“Saya kenal dari tahun 2018 waktu di BRI Jagakarsa. Kebetulan saya buka ketering. Waktu itu dia datang ke rumah saya (Menawarkan KUR), dia bilang Bu saya sudah pindah ke Cijantung,” Kata Maeni saat diperiksa menjadi saksi di Jakpus.
Maeni mengaku tertarik dengan tawaran terdakwa dan mengajak kedua anaknya untuk mengikuti program KUR. Ia dan anaknya hanya disuruh mempersiapkan KTP dan KK sebagai persyaratannya.
“Saya tertarik. Dijanjikan dapat 25 juta per orang. Yang ikut KUR, saya dan anak saya dua, Riski dan Soni. Kalau Riski usaha buka counter HP jual pulsa. Dulu yang diminta persyaratannya KTP, KK itu aja. Berkasnya saya serahkan ke Pak Revan. Dirumah saya,” Ungkapnya.
Saksi mengaku tidak ada dari pihak Bank BRI yang datang ke rumahnya untuk melakukan survei memastikan usahanya dan anaknya.
Setelah itu, Maeni mengaku diminta oleh terdakwa untuk mencari nasabah lain yang untuk mengikuti program KUR. Kemudian ia berhasil mengajak sekitar 18 orang menjadi nasabah KUR Bank BRI.
Dari setiap nasabah yang berhasil diajak untuk ikut KUR, lanjutnya, Maeni mengaku mendapatkan upah 500 ribu sampai dua juta per orang dan hasilnya dibagi dua dengan terdakwa.
“Saya kan nasabah, nanti potongannya kan 2 juta. Saya dikasih 2 juta, saya kasih ke Pak Revan 1 juta. Nasabah yang saya bawa itu dapat 25 juta semua. Kalau yang nasabah saya langsung itu ada usaha semua. Jadi nasabah itu ngasih ke saya. Ada yang ngasih satu setengah juta, ada yang ngasih satu juta. Ada yang nggak ngasih. Saya bagi ke Revan,” Jelas Maeni.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh saksi Riski. Ia mengaku diminta oleh terdakwa untuk mencari data yang akan digunakan untuk mengikuti program KUR di Bank BRI Unit Cijantung.
“Saya diminta sama Pak Revan untuk nyari nasabah lain. Salah satunya si Putra. Saya bawa 50 orang nasabah. Dari kelurahan yang lain juga ada. Semuanya tidak punya usaha,” Ungkapnya.
Riski mengaku hanya mencarikan data-data yang akan dipakai untuk mencairkan dana KUR. Setelah terkumpul, data-data tersebut ia serahkan kepada terdakwa.
Riski mengaku mendapatkan keuntungan dari terdakwa Revan setiap membawa satu data yang akan diajukan menerima KUR.
“Saya dikasih sama Pak Revan 2 juta. Minta dicarikan joki buat dipake datanya. Kadang nggak nentu sih Pak dapatnya. Kadang 500 ribu kadang 2,5 juta dari saudara Revan,” Ungkap Riski.
Ditempat yang sama, Putra satria yang mengaku sebagai korban diajak oleh saksi Riski. Ia mengaku, uang yang dicairkan oleh Bank BRI dari program KUR tersebut diberikan kepada terdakwa melalui Riski.
“Saya berkomunikasi melalui bang Riski. Semuanya melalui bang Riski. 25 juta tapi saya serahkan semua ke Bapak Revan melalui bang Riski,” Ungkap Putra.
Putra mengungkapkan, ia berhasil mengajak teman-temannya untuk ikut program KUR Bank BRI di Uni Cijantung.
Kemudian, lanjut Putra, setelah berhasil mengajak teman-temannya tersebut, ia diberikan upah dari setiap temannya yang mengikuti program KUR tersebut.
“Saya nggak tau Pak, karna awalnya dibilang mau di jokiin. Jadi minjemin data saya gitu. Uangnya diserahin ke bang Riski dulu baru ke terdakwa. Saya cuman dapat satu juta doang,” Ucap Putra. (Nando)













































