SIDOARJO I DETEKSIJAYA.COM – Banyak beredar dipasaran rokok ilegal , terlihat Bea Cukai pada semester 1 tahun 2022, peredaran rokok ilegal melalui e-commerce melonjak naik. Pelonjakan tersebut menyentuh angka 70 persen dari jumlah kasus peredaran ilegal yang berhasil ditangani Kantor Bea Cukai Kabupaten Sidoarjo.
Antisipasi dan pencegahan peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Sidoarjo bersama rekan media gelar sosialisasi peredaran rokok ilegal Kamis (28/7/2022) di Kafe Mojo , Desa Pager Wojo Kecamatan Sidoarjo.
Narasumber dari Bea Cukai, Erwin Bactiar dalam kesempatan mengatakan, ada perbedaan modus operandi pelanggaran rokok ilegal dari tradisional ke digital, ungkap Erwin Bactiar selaku Pemeriksaan Bea Cukai KPPBC Sidoarjo pada acara Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2022.


Erwin memaparkan, masih adanya pergerakan pelanggaran dari tradisional ke digital ini mulai dilakukan pada 2020. Pihaknya terus melakukan pelacakan pelanggaran tersebut dengan tim digital forensik dan mulai berhasil melakukan penangkapan sejak 2021 kemarin.
“Jumlah kasus pelanggaran rokok ilegal melalui e-commerce pada semester 1 pada 2022 ini meningkat tajam bahkan hampir menyentuh angka 70 persen dari total kasus yang kami tangani,”paparnya.
Lebih jauh Erwin melanjutkan, jika pelanggaran dilakukan secara tradisional, pelaku akan menjual dan mengirim produknya dengan menggunakan mobil pribadi atau mobil sewa. Sementara penjualan rokok ilegal melalui e-commerce ini jumlahnya memang lebih sedikit karena penjualan melalui jasa kurir yang sudah bekerjasama dengan e-commerce tersebut.
Sementara Sri Yudono mengatakan, perlu diketahui Kabupaten Sidoarjo merupakan daerah dengan jumlah pelanggaran rokok ilegal terbesar di Provinsi Jawa Timur. Hal ini diungkapkan oleh Sub Kordinator Bagian Perencanaan dan SDM Kabupaten Sidoarjo tersebut.
“Bila peredaran rokok ilegal tinggi maka akan berpengaruh terhadap pendapatan cukai negara. Karena itu kita terus menyosialisasikan cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal. Sehingga akan berdampak pada penerimaan cukai bagi negara,” kata Yudo dilokasi kegiatan.
Di tahun 2022 ini, Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 28 milliar. “Diharapkan DBHCHT bisa semakin besar seiring dengan berkurangnya peredaran rokok ilegal khusunya yang berasal dari Sidoarjo, mengingat Sidoarjo merupakan daerah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Timur,” pungkasnya. (DN/Nug)













































