JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Salah seorang korban pada kasus penganiayaan Andy Cahyady mengapresiasi Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait kasus Penganiayaan terhadapnya.
Andy Cahyady bersyukur bahwa perjalanan panjang kasusnya diakhiri dengan tegaknya Keadilan. ”Saya bersyukur masih ada sikap objektif dan keadilan buat rakyat,” ucapnya ketika dikonfirmasi pada Kamis (28/07/2022).
Kendati demikian, Andy masih sangat berharap penegakan hukum juga berjalan untuk pelaku penganiayaan terhadapnya, Wenhai Guan, yang belum juga dieksekusi.
“Semoga penegak hukum bisa segera melaksanakan keputusan Pengadilan untuk mengeksekusi terpidana,” ungkapnya.

Mahkamah agung (MA) menolak Kasasi JPU terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa Andy Cahyady. Putusan kasasi oleh MA tertuang dalam Nomor 388 K/Pid/2022.
“Menolak Permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” demikian isi putusan yang dilihat di Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis tanggal 21 Juli 2022.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membebaskan terdakwa kasus penganiayaan Andy Cahyady karena dinilai tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap WNA Wenhai Guan.
“Terdakwa terbukti Melakukan pemukulan kepada saksi Wenhai Guan. Namun pemukulan tersebut dilakukan terpaksa karena membela diri. Andy Cahyady Harus dilepaskan dari segala tuntutan apapun dan diminta dipulihkan nama baiknya,” kata Hakim Ketua Djuyamto dalam pembacaaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa tanggal 30 November 2021.
(Ys)













































