KARAWANG | DETEKSIJAYA.COM – Pansus (Panitia Khusus) Raperda DPRD Kabupaten Karawang pada hari Rabu (20/07/22) melaksanakan Rapat Kerja terkait dengan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Bank Sampah dan Energi Terbarukan dengan dinas terkait.
Dengan pembahasan pasal perpasal pada raperda yang akan disusun oleh pansus dan pembahasan hasil studi banding pansus yang telah dilaksanakan sebagai adaptasi Raperda yang akan dibentuk dan perlunya TPS3R (Tempat Pembuangan Sampah Reuse, Reduce, Recyle) harus dibangun di setiap desa di Karawang sebagai infrastruktur penting dalam pengelolaan sampah dan penyelenggaraan Bank Sampah .
Mahfudin Ketua Pansus Raperda Bank Sampah danEnergi Terbarukan Menyatakan (Kamis, 21/07/23), “Dibuatnya Raperda tentang Bank Sampah merupakan suatu kepedulian DPRD bersama pemerintah Karawang mengenai penanganan sampah.”

“Di Karawang ada sekitar 50 bank sampah, yang aktif hanya beberapa saja sehingga harus dibentuk perda sehingga pemda memberikan perhatian khusus terkait keberadaan bank sampah,” ujar Mahfudin.
“Rencananya akan ada sanksi membuang sampah sembarangan, namun ini masih tahap pembahasan di internal pansus,” tegas Mahfudin. (ASEP SUKMANA)













































