JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Tersangka kasus pemalsuan data calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Cijantung, Revan Jani Tampubolon mengaku memalsukan surat keterangan usaha dari Kelurahan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan pemeriksaan empat orang saksi kasus Kredit Fiktif Bank BRI Unit Cijantung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Keempat orang saksi yang diantaranya Khairunisa dari Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kebagusan, Artanto dari PTSP Jagakarsa, Muhammad Hasan merupakan Lurah Kebagusan dan Ahmad Hasan Husaeni yang merupakan Lurah Lenteng Agung diperiksa dalam sidang lanjutan di PN Jakpus pada Rabu, 10 Agustus 2022.
Para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) tersebut membantah adanya surat yang mereka keluarkan terkait keterangan usaha untuk mengajukan KUR di Bank BRI unit Cijantung.

“Apakah surat keterangan usaha yang ditunjukkan oleh penyidik merupakan prodak dari masing-masing dinas yang sekarang saksi-saksi jabat?,” tanya JPU dalam sidang tersebut.
“Tidak pernah kami keluarkan,” ucap keempat saksi.
Selain itu, ketua Majelis hakim, Sapta Diharja menanyakan terkait dengan adanya warga para saksi yang menerima program KUR dari Bank BRI Unit Cijantung.
Namun para saksi mengaku tidak mengetahui ada warga di wilayah mereka masing-masing yang menerima KUR.
Kemudian, Sapta Diharja menanyakan terdakwa terkait dengan keterangan para saksi.
Terdakwa Revan Jani Tampubolon mengaku bahwa surat usaha yang digunakan untuk mengajukan KUR di Bank BRI Unit Cijantung dipalsukan.
“Iya benar semua yang mulia (data-data surat usaha palsu),” pungkasnya. (Nando)













































