KARAWANG – DETEKSIJAYA.COM | DPRD Karawang melaksanakan Rapat Paripurna pada hari Sabtu Tanggal 13 Agustus 2022 bertempat di gedung Sidang DPRD Karawang, yang diikuti anggota DPRD Karawang baik yang hadir secara virtual ataupun secara langsung.
Rapat Paripurna ini dengan 3 (Tiga) Agenda :
- Persetujuan dan Penetapan ;
a. Raperda (Rapat Peraturan Daerah) tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum dan Penomoran Gedung.
b. Raperda tentang pasilitas penyelenggaraan pesantren.
c. Rancangan KU – APBD dan PPAS Tahun anggaran 2023.
d. Penanda tanganan persetujuan kegiatan tahun jamak pembangunan RSUD Rengasdengklok Tahun 2023 – 2024.
- Pembentukan Pansus – pansus DPRD :
a. Pansus Raperda tentang Sumur resapan dan lubang resapan Biopori.
b. Pansus Raperda tentang BUMD.
- Raperda tentang APBD Tahun anggaran 2023 serta penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan KU – APBD dan PPAS Tahun anggaran 2022.

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Kabupaten Karawang didampingi Wakil Bupati Karawang, FORKOPIMDA, Sekretaris Daerah dan para Asisten, turut menyaksikan juga para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD se- Kabupaten Karawang, Inspektur Pembantu, Sekretaris Finas dan Bidang.
Yang hadir lainnya, para Kepala Bagian, Camat se- Kabupaten Karawang, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinanan Perguruan tinggi, Kelompok Pakar DPRD Karawang, Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM, Organisasi Kepemudaan serta Pers, yang mengikuti melalui aplikasi teleconference. (Asep Sukmana)













































