JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjemput tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi (SD).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, SD berangka dari Taiwan dan langsung dijemput oleh Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin 15 Agustus 2022.
“Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak dua minggu lalu,” Kata Ketut Dalam Keteranga Tertulisnya.
Setibanya di Kejagung, Tersangka SD langsung diperiksa oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Setelah tiba di Kejaksaan Agung, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,”ucapnya.

Ketut menerangkan, penjemputan itu dilakukan karena tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang disampaikan secara patut sebanyak tiga kali.
“Bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional,” Ungkapnya.
Ia mengaku, Kejaksaan Agung saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini juga masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik Tersangka, bahkan pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya.
Selain itu, Ketut mengaku, tersangka SD melalui Kuasa Hukumnya, Juniver Girsang, sebelumnya meminta kepada Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD
“Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus untuk mencabut cegah dan tangkal terhadap Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya,” Ucap Ketut.
Namun, Ketut mengungkapkan, Kejagung belum pernah pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia.
“Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM Pidsus telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia,” Ungkap Ketut.
Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka SD lansung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022,” Tambahnya.

Sementara itu, ia mengaku, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menghimbau agar bagi para Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung agar menyerahkan diri.
Hal itu, lanjutnya, akan membantu Tersangka / Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani.
“Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan,” Pungkasnya. (Nando)













































