JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak membentuk tim khusus dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriasnyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut.
“Tim JPU. Tidak ada Tim Khusus dari satgas Pidum,” Kata Ketut di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Ketut mengungkapkan, penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sama dengan kasus pembunuhan lainnya.
“30 orang sudah cukup. Semua perakara ditangani sama, tim khusus itu hanya penyebutan saja,” Ungkapnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Nando)













































