KARAWANG | DETEKSIJAYA.COM – Kamis, 18/08/22 Pansus (Panitia Khusus) DPRD Karawang menggelar Rapat Pembahasan Peraturan Daerah tentang pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori, bersama Bagian Hukum Setda Karawang, Dinas PUPR, dan Dinas PRKP.
Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori merupakan upaya untuk menjaga stabilitas air tanah dan pengurangan dampak banjir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Ketua Pansus Raperda Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori, Rosmilah Amd., menerangkan, regulasi ini akan menjadi pedoman serta dasar bagi pemerintah daerah Karawang untuk menjaga stabilitas air tanah dan pengurangan dampak banjir.
“Dengan sumur resapan serta lubang resapan biopori diharapkan dapat mencegah penurunan air tanah, melindungi kualitas tanah dan mengurangi jumlah air permukaan yang menyebabkan banjir,” kata Rosmilah.

Menurut Rosmilah, salah satu penyebab banjir adalah minimnya sumber resapan akibat pembangunan gedung. Sehingga dalam Raperda ini akan diwajibkan untuk perorangan dan badan hukum untuk membuat Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori.
“Kami akan atur siapa saja yang wajib membuat sumur resapan dan lubang resapan biopori. Bahkan untuk Sumur Resapan akan menjadi syarat perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tegasnya.
Dengan begitu, lanjut Rosmilah, diharapkan akan lebih banyak ruang terbuka yang menjadi titik resapan air, sehingga dapat menjaga air tanah sekaligus mengurangi potensi terjadinya banjir.
(Asep Sukmana)













































