JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan kepada CEO Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra.
Kedua tetdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dari Bapepam dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata majelis hakim dalam membacakan putusannya di PN Jakpus, Senin (22/8).
Dalam kesempatan itu, majelis hakim mengungkap, hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa dianggap mengganggu stabilitas keuangan negara dan merugikan orang lain.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa merugikan orang lain, Terdakwa mengganggu stabilitas keuangan negara,” Ucap hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan perbuatan para tersangka, hakim menilai para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan di persidangan.
“Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan di muka persidangan, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa belum pernah dihukum,” Pungkasnya
Aakar dan Tias bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Aakar diyakini jaksa terbukti melakukan pelanggaran terkait pasal KUHP soal izin pasar modal dan pencucian uang. (Nando)













































