JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tersangka mantan Kepala UPT Alkal berinisial HD dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
Penahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-2199/M.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penahanan badan terhadap orang Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).


Tersangka HD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20. Ia diduga melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.13.673.821.158.
“Penahanan dilakukan berdasarkan syarat obyektif yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subyektif yaitu dikawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP,” Ucapnya.
Menurut Asyari, pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.
Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan dan Perbekalan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Tersangka HD selaku PPK dan Tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000.
Seharusnya, Ashari menambahkan, HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat atau pun menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS), tetapi hanya membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU.
“Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar, Tersangka HD memerintahkan petugas Pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT DMU dimana alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak,” Ungkapnya.
Tersangka HD pun dijerat menggunakan pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Nando)













































