JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Pemerintah dikabarkan akan menaikkan harga BBM bersubsidi, terutama jenis pertalite dan solar mulai besok (1 September 2022).
Kenaikan harga BBM ini diusulkan dengan tujuan untuk mengurangi pembengkakan APBN lantaran beban negara semakin berat jika pengurangan subsidi pada BBM tidak dilakukan.
Terkait dengan rencana kenaikan itu, anggota Ombudsman Hery Susanto menyarankan pemerintah melakukan pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite khusus bagi sepeda motor dan kendaraan umum, sedangkan untuk kendaraan pribadi roda empat tetap dikenakan BBM non-subsidi.
“Kami memberikan saran kepada pemerintah untuk membatasi distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum. Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi, dalam revisi Perpres No 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa, (30 Agustus 2022).

Menurutnya, memberikan subsidi secara umum itu bertentangan dengan undang-undang. Kebijakan subsidi energi yang selama ini berjalan dinilai masih menuai banyak masalah. Kelompok miskin masih sulit mengakses bantuan subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG. Hal ini berpotensi sebagai tindakan maladministrasi.
“Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” kata Hery.
Menurutnya, UUD 1945, UU Energi dan UU Migas menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.
Kendaraan angkutan umum dan sepeda motor dapat dinyatakan sebagai golongan tidak mampu atau berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Dengan demikian, ini bisa tetap diberikan BBM bersubsidi.
Hery mengatakan, sepeda motor dan angkutan umum adalah moda transportasi yang mengonsumsi Pertalite maupun Solar. Selain itu kedua moda transportasi ini mayoritas digunakan oleh masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan, kendaraan pribadi roda empat dapat diklasifikasikan sebagai masyarakat kelas menengah ke atas. Sehingga BBM bersubsidi lebih tepat apabila diperuntukkan sepeda motor dan angkutan umum. Adapun angkutan barang yang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Opsi kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini menurut Hery, lebih baik untuk mencegah jebolnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara daripada menaikkan harga BBM bersubsidi.
“Kalau memang keuangan negara tidak kuat, lalu pemerintah menaikkan harga BBM dan subsidi dilepas atau dikurangi drastis, maka akan terjadi syok perekonomian yang berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” katanya.
Meski ada wacana tentang kenaikan BBM bersubsidi tersebut, di tempat lain, Staf Khusus (stafsus) BUMN Arya Sinulingga justru mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli BBM jenis apapun secara berlebihan.
Ia meminta agar masyarakat tetap menunggu kebijakan dari pemerintah terkait keputusan harga BBM bersubsidi yang diisukan akan naik tersebut.
“Jangan panic buying, tunggu saja kebijakan dari pemerintah,” katanya.
Arya menjelaskan bahwa tindakan panic buying justru akan dapat memperparah situasi, yang mana nantinya ada sejumlah orang yang tidak akan mendapatkan jatah BBM Bersubsidi.
“Nanti kalau panic buying membuat banyak orang lain yang tidak lagi mendapatkan BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Solar. Kasihan juga,” ujarnya.
Adapun, pihak Kementerian BUMN berkomitmen untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar dapat dinikmati oleh masyarakat secara merata.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah rancangan untuk meminimalisir dampak buruk dari kenaikan BBM.
Airlangga menjelaskan, salah satu hal yang dipersiapkan oleh pemerintah adalah bantuan sosial kepada masyarakat. Pihaknya akan menyalurkan bantuan sosial, jika harga BBM benar-benar naik.
Pasalnya, kenaikan harga BBM akan mempengaruhi daya beli konsumen, laju inflasi dan roda usaha yang berada di Tanah Air.
Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani beberapa hari lalu. Ia menyebut bahwa pemerintah akan mengalihkan dana subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun untuk bantuan sosial.
Bantuan sosial itu sendiri terdiri dari 3 jenis, yaitu bantuan sosial tunai, bantuan subsidi upah dan bantuan sosial dari pemerintah daerah. (Red-01)













































