JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan uji coba skema pengaturan jam kerja untuk mengatasi kemacetan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini pihaknya telah mengkaji pengaturan jam kerja dengan Kementerian Perhubungan dan sejumlah ahli.
Menurut dia, uji coba akan dilakukan dulu uji publik dengan melibatkan sejumlah asosiasi.
“Hasil diskusi kelompok terpumpun atau focus group discussion (FGD) dengan pakar dan Kementerian Perhubungan, semuanya sepakat ini positif dan bisa dilakukan uji coba. Tetapi kami harus lakukan namanya uji publik dengan melibatkan semua asosiasi,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/08/2022).

Syafrin mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendesain uji publik pengaturan jam kerja untuk disampaikan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurutnya, pengaturan jam kerja di Jakarta ini tidak bisa langsung diterapkan begitu saja, sebab yang bekerja di ibu kota saat ini tidak hanya mencakup ASN Pemprov DKI Jakarta.
“Nah, ini sekarang sedang kami desain uji publiknya sehingga nanti dari hasil uji publiknya seperti apa, kemudian kami sampaikan ke Pak Gubernur. Kami harus hati-hati karena tidak hanya di level Pemprov, tapi juga di level Pemerintah Pusat ada juga regulasinya,” kata Syafrin.
Syafrin mengungkapkan, memang dalam FGD muncul sejumlah pendapat. Ada yang menyampaikan bahwa pengaturan jam kerja ini bukan merupakan langkah yang efektif untuk mengurangi mobilitas kendaraan. Mungkin setelah ditetapkan perubahan jam kerja yang akan terkena dampak itu adalah pekerja yang menggunakan angkutan umum.
Ada yang berpendapat bahwa seharusnya yang diatur bukan distribusi jumlah kendaraan ke jam-jam yang tidak padat, tapi bagaimana mengatur mobilitas orang agar lebih efisien.
Karena itu, menurutnya, sejumlah masukan itu akan ditampung ke dalam uji publik yang akan melibatkan sejumlah asosiasi dan pemilik gedung di Jakarta.
“Jadi kita tampung dengan melakukan uji publik dengan rekan asosiasi, pemilik gedung dan lain-lain. Karena konsekuensinya mereka harus mengatur pola kerja,” ujarnya.
Untuk diketahui, usulan soal pengaturan jam masuk kerja untuk mengatasi kemacetan ini awalnya disampaikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Polda Metro Jaya (PMJ) sempat mengklaim bahwa kemacetan biasanya terfokus saat lalu lintas berada di pagi hari antara pukul 06.00 sampai pukul 09.00 dan di atas pukul 15.00 saat jam pulang kantor.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengusulkan adanya aturan baru dibuat untuk atasi hal itu. Salah satunya adalah pengaturan jam kerja perkantoran di DKI Jakarta agar menjadi solusi pemecah kemacetan di jalanan saat jam-jam sibuk. (Red-01)













































