PURWAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Menindaklanjuti aturan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk pengurusan SIM dan STNK sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata Firman dalam keterangannya pada Rabu (31/08/2022).

Dalam kunjungannya ke Polres Purwakarta, Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Firman menerangkan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholders ke depan.
“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi project-project kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” terangnya.
Firman pun mengajak masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan, sebab selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” pungkasnya. (Red-01)













































