JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Diskriminasi terhadap jurnalis kembali terjadi. Kini seorang jurnalis dari media televisi nasional disuruh berbicara dengan pohon oleh oknum anggota Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat.
Kejadian bermula saat jurnalis tersebut ingin meminta konfirmasi tentang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditangani oleh Kepolisian Polsek Kembangan, Jakarta Barat. Alih-alih mendapatkan penjelasan, malah sang jurnalis mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan bahwa kasus yang menimpa jurnalis tersebut telah ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
“Sudah ditangani oleh Propam Polda, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya, peristiwa tersebut sempat viral usai diunggah di media sosial. Salah satu akun yang mengunggahnya yakni @sunankalijaga_sh.
Dalam video berdurasi 27 detik memperlihatkan seorang jurnalis televisi ingin mengkonfirmasi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), namun ketika mencoba untuk mendapatkan penjelasan, penyidik malah menyuruhnya untuk berbicara dengan pohon.
“Tunggu dulu. Bicara dulu, bicara dengan pohonnya sebentar,” kata penyidik dalam video itu.
Usai mendapat perlakuan seperti itu, sang jurnalis mempertanyakan hal tersebut.
“Lah kok begitu pak?,” tanyanya.
Bukannya menjawab, penyidik tersebut pun langsung menuju ke dalam ruangan Polsek Kembangan.
Melihat aksi itu, Sunan Kalijaga yang menjadi kuasa hukum dalam kasus KDRT tersebut langsung protes seolah membela jurnalis tersebut.
Sebelumnya, Sunan Kalijaga juga sempat melakukan protes terhadap Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Freddin Hutabarat, lantaran tersangka KDRT berinisial D bukan ditahan malah mendapat pengawalan saat keluar dari Polsek Kembangan. (Red-01)













































