JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tinggal 1 bulan lagi. Bahkan, per 13 September ini DPRD DKI Jakarta akan menggelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies.
Anies akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022. Posisinya kemudian akan digantikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur yang akan dipilih Presiden Jokowi berdasarkan usulan Kemendagri dari DPRD DKI Jakarta.
DPRD DKI Jakarta sepakat menggelar Rapat Paripurna penyampaian pengumuman Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur pada 13 September 2022. Penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus dan Sekda DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tampak santai. Baginya, Rapat Paripurna Pemberhentian itu hal umum. Hal tersebut juga berlaku untuk Kepala Daerah lain yang masa jabatannya akan habis tahun ini.
“Dalam siklus kehidupan, ada awal, ada akhir, ada datang, ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah hal yang biasa,” kata Anies di sela-sela acara Jakarta Investment Forum (JIF) 2022 di Jakarta, Kamis (01/09/2022).
Anies berharap siapa pun yang ditunjuk untuk menjadi penjabat (Pj) gubernur atau penggantinya nanti dapat melanjutkan pembangunan Jakarta sesuai Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026. Menurutnya, RPD harus menjadi pegangan kerja Pj Gubernur.
“Ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan. Siapapun, kita ini tidak bekerja pakai selera,” kata Anies.
“Tapi dari Rencana Pembangunan Daerah, dari situ diturunkan menjadi Rencana Kerja Tahunan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, RPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 atau 2023.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.
Ada empat tujuan yang tercantum dalam prioritas daerah dari RPD Provinsi DKI Jakarta 2023-2026 yaitu mencakup regenerasi kota yang berketahanan dan berkelanjutan, perekonomian inklusif yang berdaya saing, penghidupan layak, dan pemerataan kesejahteraan.
Kemudian, pembangunan manusia madani yang berkesetaraan, dan pelayanan masyarakat berkualitas dan manajemen pemerintahan berintegritas.
“Ini yang harus dilaksanakan. Karena itu tadi saya sampaikan tentang RPD sampai 2026. Artinya bukan hanya untuk periode 2022-2024 dimana di situ akan ada Pj, tapi lebih panjang lagi dan itu sudah ditetapkan,” tutur Anies.
Adapun soal sosok yang akan menjadi Pj Gubernur DKI, Anies enggan berkomentar. Ia hanya menegaskan bakal mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan nanti siapanya dan lain-lain, nanti saya komentar berikutnya saja,” ucap Anies. (Red-01)













































