JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental.
Tersangka berinisial IS diketahui menjalankan aksi kejahatannya seorang diri dan telah menipu 10 korbannya dengan modus menyewa mobil pick-up.
“Modusnya, pelaku menyewa mobil kepada orang yang sudah dikenalnya untuk mengangkut barang dagangan, dengan biaya sewa sebesar 300 ribu per hari jenis pickup,” ujar Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, Senin (5/9/2022).
Setelah menyewa mobil, IS menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang dengan harga Rp 20 – 30 juta. IS mengaku sudah melakukan penipuan selama kurang lebih enam bulan, dengan total 10 mobil.
“Setelah menyewa mobil tersebut, bukannya dikembalikan melainkan oleh pelaku digadaikan atau disewakan kembali. Tersangka mengaku uang dari hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Syafri.
Syafri mengungkapkan, aksi tipu-tipu IS pun terbongkar setelah seorang korbannya melaporkan ke Polsek Kalideres. “Korbannya ada 10 orang, tapi yang melaporkan ke Polsek Kalideres 1 korban. Jadi 9 orang lainnya kita jadikan saksi,” ungkapnya.
Tersangka IS melakukan aksi kejahatannya diam-diam tanpa sepengetahuan sang suami. Dia melakukan aksinya seorang diri setiap menyasar para korbannya. Petugas pun menetapkan sang suami sebagai saksi.
“Dia (IS) melakukan kejahatan ini sendiri, suaminya tak tahu. suaminya kita jadikan saksi,” kata Syafri.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 Buku BPKB mobil Suzuki Pick Up milik korban dan 7 unit kendaraan milik korban lainnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (Red-01)













































