JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Keputusan pemerintah memberikan remisi pembebasan bersyarat kepada sejumlah narapidana korupsi (napi koruptor) secara serentak pada Selasa (6/9/2022) lalu, dinilai sangat menyakitkan hati rakyat.
Di tengah upaya keras para penegak hukum memberantas korupsi, rakyat disuguhkan tontonan menyakitkan dengan bebasnya 23 napi koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Terkait hal tersebut, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri geleng-geleng kepala dan angkat bicara.
Ali menyebut, pembinaan para pelaku korupsi pasca putusan pengadilan memang menjadi kewenangan dan kebijakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam hal ini Kemenkumham. Namun, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra.
“Sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra, termasuk pelaksanaan pembinaan di LP sebagai bagian dari proses penegakan hukum itu sendiri,” tegas Ali kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).
Penegakan hukum tersebut, lanjut Ali, dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik supaya tak mengulangi hal serupa.
“Sehingga dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali.
KPK pun, tambah dia, melalui kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik dan merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara.
“KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. Agar pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara,” terang Ali.
Menurut Ali, hingga Agustus 2022, KPK telah melakukan perampasan aset atau asset recovery sebesar Rp 303,89 miliar. Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan (PSP) putusan inkrah tindak pidana korupsi.
Berikut nama-nama narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI pada Selasa (6/9/2022) :
Lapas Kelas IIA Tangerang:
- Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
- Desi Aryani bin Abdul Halim
- Pinangki Sirna Malasari
- Mirawati binti H Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin:
- Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
- Setyabudi Tejocahyono
- Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
- Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno
- Budi Susanto bin Lo Tio Song
- Danis Hatmaji bin Budianto
- Patrialis Akbar bin Ali Akbar
- Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
- Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
- Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
- Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar
- Zumi Zola Zulkifli
- Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
- Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
- Supendi bin Rasdin
- Suryadharma Ali bin HM Ali Said
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian
(Red-01)













































