SERANG | DETEKSIJAYA.COM – Ketua Umum ALIBABA, H Sunjana turut menyikapi soal adanya perusahaan di Desa junti, Kecamtan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten yang diduga tidak mengantongi ijin.
Perusahan tersebut, dinilainya terkesan kebal hukum karena tidak mengindahkan teguran dari berbagai pihak dan dinas terkait.
“Seharusnya perusahaan yang ada di Desa Junti mematuhi semua aturan dan kebijakan yang ada di wilayah setempat. Pelaku usaha wajib mengedepankan adab dan etika, karena itu merupakan ciri budaya bangsa Indonesia yang beradat ketimuran dan juga warisan leluhur nenek moyang kita,” ujar H Sunjana.
Bagi perusahaan yang masih membandel pada ketentuan dan aturan pemerintah setempat, dia menegaskan, “Saya minta kepada instansi terkait, baik Bupati Serang maupun Ketua Dewan Kab. Serang untuk mengambil langkah yang dianggap perlu”.
“Apabila ada perusahaan dalam menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, maka pemerintah harus tegas. Kami dari DPP Alibaba siap bantu melakukan APH turun ke bawah untuk menginvestigasi kerja nyata instansi pemerintah daerah,” imbuhnya.
Sementara di tempat terpisah, Ketua DPK Gerhana Kabupaten Serang, Jasmani mengungkapkan kekecewaanya kepada perusahaan PT Mitra Super Struktur. Dia mengklaim bahwa pihaknya sudah melayangkan surat hasil invetigasi di lapangan yang menduga perusahaan tersebut tidak memiliki ijin. Namun, sampai saat ini kami tidak mendapatkan jawaban apapun.
“Maka dari itu, sebagai sosial kontrol, kami akan membuat pengaduan kepada instansi terkait. Pihak pemerintah harus segera mengambil tindakan yang nyata dan tegas, apabila perusahaan tersebut menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Yadi)













































