KARAWANG | DETEKSIJAYA.COM
– Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang membantu perbaikan rumah tidak layak huni (Rulatihu) milik warga miskin dan kurang mampu melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (DPRKP).
Program perbaikan tersebut sangat membantu warga miskin untuk mendapatkan Rulahu (rumah layak huni). Salah satu persyaratan penerima perbaikan kualitas Rulahu yakni, tidak boleh dibangun di tanah kosong/tidak ada bangunan.
Namun, saat dipantau awak media, kenyataannya ada 2 unit Rulahu di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Pakisjaya yang dikerjakan oleh CV. Citra Padi Lestari, dibangun di atas tanah kosong/tidak ada bangunan.

Teja, staf bidang Rutilahu Dinas PRKP Karawang, saat ditemui di ruang kerjanya, mengklaim bahwa pihaknya mempunyai rekam data terkait pembangunan 2 unit Rulahu tersebut.
“Kami punya rekam data terkait apa yang disampaikan teman media untuk wilayah Kecamatan Pakisjaya, memang saya yang langsung survey,” jelasnya, Rabu (7/9).
“Sesuai keterangan perangkat desa, sebelumnya lahan tersebut ada rumahnya, sehingga selanjutnya dijadikan kandang jangkrik oleh pemiliknya,” lanjut Teja.
Abdul Haris, seorang pemerhati kebijakan Pemda Kabupaten Karawang menerangkan, mengacu pada aturan yang ada, seharusnya masyarakat yang mengajukan pemugaran Rutilahu menjadi Rulahu, harus menyertakan foto kondisi rumah yang diajukan untuk pemugaran, dan tidak pada tanah kosong/tidak ada bangunan.
“Tapi, bila kenyataannya ada 2 unit perbaikan kualitas Rulahu di Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya dibangun di tanah kosong/tidak ada bangunan, bisa dikatakan Tim survey dari Dinas PRKP tidak bekerja secara maksimal atau bisa dikatakan gagal survey, sehingga tidak tepat sasaran,” pungkasnya (11/9).
(A. Sukmana)













































