JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman 7 bulan 15 hari terhadap Edy Mulyadi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengakatan, pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakpus terhadap terdakwa kasus ‘Jin Buang Anak’ Edy Mulyadi.
“Menghormati putusan Majelis Hakim yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 15 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Lebih Subsidair,” Kata Bani Immanuel Ginting di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Bani mengaku, pihaknya juga akan segera melaksanakan putusan majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahana.
“Melaksanakan Penetapan dalam putusan Majelis Hakim yakni memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” Ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengaku pihaknya akan segera mengambil upaya hukum atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim dengan mengajukan banding.
“Langsung mengajukan banding terhadap putusan tersebut dengan Akte Permintaan Banding Nomor: 41/AKTA.PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 12 September 2022,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 7 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa kasus ‘tempat jin buang anak’ Edy Mulyadi.
Edy dinyatakan terbukti bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata ketua Majelis Hakim, Adeng AK, dalam membacakan Putusannya, Senin (12/9/2022).
Atas perbuatannya tersebut, Edy dijatuhi hukuman 7 bulan 15 hari penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam tahanan karena sudah menjalani hukuman sejak ditahan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari. Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang akan diambil.
“Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup,” kata hakim.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal dua tahun. (Nando)













































