JAKARTA | DETEKSIJAYA.COM – Rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe yang berisi uang puluhan miliar rupiah, tersangka kasus suap telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran itu dilakukan PPATK berkaitan dengan perkara Lukas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, PPATK sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening milik Lukas Enembe yang nilainya memang fantastis hingga puluhan miliar rupiah.
“Terkait LE jelas, kan PPATK sudah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar,” kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Alex menyampaikan, lembaganya akan mendalami lebih lanjut apakah uang yang tertampung di rekening Lukas Enembe tersebut juga bagian dari hasil suap.
“Kami lihat apakah uang yang tertampung di dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga. Itu pasti didalami. Yang jelas, PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekeningnya LE,” ujar Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua lembaga antirasuah (KPK) ini membenarkan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka.
Alex menyebut, LE dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK, terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat LE. Namun LE diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
Alex juga menampik penetapan tersangka LE bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat LE (Lukas Enembe).
Sebagai informasi, usai penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan yang diajukan oleh KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an. Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram di situs resmi Imigrasi.
Pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri akan berlangsung selama 6 bulan, terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan hingga 7 Maret 2023. Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) setelah menerima permintaan pencegahan tersebut, yang mana sistem tersebut terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia. (Red-01)













































